Pelaku Pembunuhan di Muara Enim Terancam Hukuman Mati

Pelaku Pembunuhan di Muara Enim Terancam Hukuman Mati

Kapolres Muara Enim menggelar ungkap kasus pembunuhan dan penganiayaan di Taman Adipura Kota Muara Enim, Jumat (16/09). -Palpos.id-

MUARA ENIM, PALPOS.ID – Usai nekat menghabisi nyawa Iqbal Firdaus (22) dan aniaya Dani Ariwinata (20). Pemuda Kota Muara Enim berinisial NS (17) ini diancam hukuman mati.

Tersangka NS berhasil diringkus oleh jajaran Team Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim setelah kabur ke Kota Palembang, Kamis 15 September 2022, sekitar pukul 18.00 WIB.

Setelah empat hari dinyatakan buron karena perbuatannya yang diduga telah menghabisi nyawa Iqbal Firdaus. Serta Dani Ariwinata, yang saat ini mengalami luka berat dan harus menjalani perawatan intensif di RSUD Dr HM Rabain Muara Enim.

Peristiwa pembunuhan dan penganiayaan tersebut terjadi di Taman Adipura Kota Muara Enim, Senin 13 September 2022, sekitar pukul 24.30 WIB.

BACA JUGA:Minggu Depan Berkas Dilimpahkan, Tersangka Pembunuhan Kades Kuala 12 Segera Disidang

Iqbal Firdaus diduga meninggal karena kehabisan darah setelah menderita luka tusuk pada tiga liang. Sedangkan satu korban lainnya sempat dilarikan ke rumah sakit.

Polres Muara Enim langsung melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Setelah 4 hari melarikan diri, pada akhirnya pelaku berhasil diamankan di daerah Tegal Binangun, Kota palembang.

“Pelaku diketahui bernama Nopran Saputra, sempat bersembunyi di kediaman pamannya di Palembang,” ujar Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto SIK, Jumat 16 September 2022.

BACA JUGA:Dua Tahun Buron, Pelaku Pembunuhan di Muratara Ditangkap di Lubuklinggau

Saat konferensi pers itu, Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Tony Saputra dan Kanit Pidum Polres Muara Enim, Iptu Ahmad Juned.

Aris mengatakan, pelaku berhasil diamankan di kediaman pamannya, tanpa adanya perlawanan.

Motifnya adalah korban mulanya sempat menantang pelaku untuk berkelahi dan memukul korban pada acara konser musik Anji, yang merupakan mantan vokalis group band Drive yang digelar di Gor Pancasila Muara Enim.

Pelaku menyimpan pisau yang digunakan untuk membunuh korban, kata Aris, sudah menunggu di depan taman Adipura tiba-tiba melintas korban Iqbal Firdaus dan Dani Ariwinata berboncengan.

BACA JUGA:Miris, Begini Pengakuan Tersangka Pembunuhan Pedagang Sayur Keliling di Ogan Ilir

Lalu tersangka NS memanggil dan mengejar korban untuk menantangnya berkelahi.

Namun, tantangan pelaku ditolak korban dan kabur ke arah Jalan H Pangeran Danal Muara Enim.

Setelah itu tersangka dan rekannya menuju ke TKP depan Taman Adipura. “15 menit berselang datanglah korban bersama dengan rekan-rekannya yang lainnya,” katanya.

‘’Melihat kedatangan korban tersangka langsung mencabut sebilah pisau yang telah ia persiapkan di pinggang dan langsung melakukan penusukan terhadap korban DA (luka berat) sebanyak 3 kali pada bagian dada bawah ketiak dan belakang sehingga membuat korban terjatuh ke aspal,” ujarnya.

BACA JUGA:Periksa Tujuh Saksi, Kasus Pembunuhan Bacalon Kades Betung II Temui Titik Terang

Setelah melakukan penusukan terhadap Dani Ariwinata, sambung Aris, tersangka langsung mengejar Iqbal Firdaus dan menusuknya di dua liang pada bagian dada sebalah kanan dan bagian belakang.

Setelah melakukan penusukan pelaku langsung lari dan kabur dan membakar baju yang dikenakan saat melakukan pembunuhan.

“Pelaku dikenai Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup” tegasnya.

Dikatakan Aris, beberapa barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya, satu buah senjata tajam jenis pisau terbuat dari stainless bergagang kayu warna coklat dongan merek Columbia dan beberapa barang lainnya.

BACA JUGA:Motif Pembunuhan Kades Kuala 12 Dilatari Dendam Dituduh Curi Speedboat

Dua lembar kaos oblong warna putih dengan noda darah, dan satu lembar celana jeans warna hitam dan satu buah HP merk Oppo. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: