Penasihat Hukum Terdakwa Korupsi Bawaslu Muratara Kecewa Kepada JPU Kejari Lubuklinggau

Penasihat Hukum Terdakwa Korupsi Bawaslu Muratara Kecewa Kepada JPU Kejari Lubuklinggau

Sidang dana hibah Bawaslu Muratara di PN Kelas IA Khusus Tipikor Palembang, Jumat 30 September 2022. -Palpos.id-Sumeks.co

PALEMBANG, PALPOS.ID – Sidang dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Muratara, akhirnya ditunda.

Pasalnya, JPU Kejari Lubuklinggau mengaku belum siap membacakan tuntutan terhadap delapan terdakwa.

Akhirnya, sidang dengan agenda tuntutan yang sedianya digelar Kamis 29 September 2022, di PN Kelas IA Khusus Tipikor Palembang, akhirnya ditunda.

Kedelapan terdakwa dimaksud, tiga komisioner Bawaslu Muratara yaitu Munawir, Ali Asek, dan Paulina.

Kemudian, lima terdakwa lainnya, tiga merupakan Koorsek Bawaslu Muratara, yakni Tirta Arisandi, Aceng Sudrajat, dan Hendri.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara, Nama Ketua Bawaslu Sumsel Kembali Disinggung

Serta dua terdakwa lainnya, Siti Zahro, dan Kukuh Reksa selaku bendahara Bawaslu Muratara.

Karena penundaan sidang tersebut, advokat Indra Cahaya SH selaku penasihat hukum terdakwa Siti Zahro mengaku sangat kecewa.

Indra Cahaya menganggap pihak JPU Kejari Lubuklinggau kurang serius atau terkesan main-main menangani pemeriksaan perkara ini.

Dia menilai, dalam perkara menjerat delapan orang terdakwa harusnya menjadi atensi dan asistensi juga dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara, Terdakwa Siti Zahro Akui Kuitansi Rumah Makan Fiktif

Atau tidak hanya mengandalkan jaksa dari Kejari Lubuklinggau sehingga terpaksa menunda pembacaan tuntutan pidana.

"Jelas kami kecewa atas penundaan ini, mana tanggung jawab dari Kejati Sumsel, karena dalam proses rencana penuntutan setidaknya ada tanggung jawab juga dari pihak Kejati Sumsel," ujar Indra Cahaya dikonfirmasi Jumat 30 September 2022.

Diakui Indra Cahaya SH, kekecewaan itu ditambah dirinya beserta tim penasihat hukum delapan masing-masing terdakwa tidak menerima informasi sebelumnya dari JPU perihal belum siapnya pembacaan tuntutan.

"Kita sudah menunggu dari pagi dan jauh-jauh datang dari Jakarta sengaja untuk menghadiri sidang, namun nyatanya ditunda," kata Indra Cahaya dengan nada sedikit kesal akibat penundaan itu.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara, Komisioner Bawaslu Sumsel Beri Kesaksian Indikasi Terima Aliran Dana

Namun meski begitu, lanjut Indra Cahaya SH saat ini pihaknya masih  menghormati penundaan sidang pembacaan tuntutan pidana oleh JPU Kejari Lubuklinggau, yang mana akan dibacakan pada sidang yang akan digelar pada Rabu 5 Oktober 2022 mendatang.

Untuk diketahui, para terdakwa disangkakan telah melakukan dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2019 dan tahun 2020 sebesar Rp2,5 miliar dari nilai total dana hibah Rp9,5 miliar untuk pelaksanaan kegiatan Pileg dan Pilpres ditahun 2019, serta pilkada Muratara di tahun 2020.

Dalam pelaksanaan kegiatan Bawaslu Muratara, ada kegiatan yang di Mark up diantaranya biaya sewa gedung laboratorium komputer SMA Bina Satria untuk seleksi anggota pengawas kecamatan (Panwascam) berbesar Rp40 juta, akan tetapi dari pelaksanaan tersebut pihak sekolah hanya menerima Rp11 juta.

Selain itu, untuk belanja publikasi kegiatan pada penyedia jasa, diantaranya media online sebesar Rp30 juta, namun nyatanya pembayaran itu fiktif atau tidak ada.

BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara, 11 Panwascam Berikan Kesaksian

Serta dana hibah Bawaslu juga diberikan kepada masing-masing terdakwa komisioner serta Korsek Bawaslu Muratara dengan besaran nominal pemberian sebesar Rp100 juta atas inisiatif terdakwa Munawir selaku ketua Bawaslu.

Serta disinyalir dana hibah Bawaslu ratusan juta juga mengalir kepada pihak Bawaslu Provinsi Sumsel.

Atas perbuatannya, JPU menjerat para terdakwa dengan dakwaan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co