Perkosa Istri Orang, Juarsah Mendekam di Sel

Perkosa Istri Orang, Juarsah Mendekam di Sel

Tersangka Juarsah saat diamankan di Mapolres Muratara.Foto: Alam/ Palpos.id--

MURATARA, PALPOS.ID-Entah setan apa yang merasuki Juarsah (43) warga Dusun I Desa Sungai Jernih, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, karena tega memperkosa korban inisial SI (30) warga yang sama. Padahal status korban sudah memiliki suami.

 

Terkuaknya perilaku bejat tersangka ini karena korban menceritakan hal tersebut kepada suaminya dan juga kakak kandungnya. Mendengar penjelasan dari korban tentunya pihak keluarga tidak menerima dan melaporkan kejadian itu ke Polres Muratara.

 

Kapolres Muratara, AKBP Ferly Roza Putra, melalui Kasih Humas, AKP Joni Indrajaya mengatakan, penangkapan tersangka Juarsah menindaklanjuti laporan dari korban. Kemudian anggota mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di rumahnya.

 

Selanjutnya anggota dengan sigap langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. "Pada saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan dan hanya pasrah. Kemudian langsung dibawa ke Polres Muratara," ujarnya, Kamis (13/10).

 

Dihadapan penyidik kata Kasi Humas, tersangka mengaku perbuatan terkutuknya itu dilakukannya pada Rabu 6 September 2022 sekitar pukul 00.30 WIB di rumah korban yang terletak di Kampung III Desa Sungai Jernih.

 

"Saat itu tersangka mendatangi rumah korban kemudian memaksa korban untuk bersetubuh dengannya. Namun korban menolak dan berusaha untuk menghindar. Kemudian tersangka terus berusaha memaksa membuka celana korban setelah tangan korban diikat serta mengancam menggunakan sebilah pisau," ungkap Kasi Humas.

 

Setelah itu tersangka pun memperkosa korban sampai puas. Selanjutnya tersangka langsung membuka ikatan tali yang mengikat korban dan langsung pergi meninggalkan korban.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: