Komisi V DPRD Sumsel Segera Panggil BBPOM Palembang

Komisi V DPRD Sumsel Segera Panggil BBPOM Palembang

Mgs H Syaiful Fadli ST Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel.Foto:Poppa/Palpos.id--

PALEMBANG, PALPOS.ID - Menindaklanjuti kekhawatiran masyarakat terkait penyakit gagal ginjal akut, yang banyak menyerang anak balita, Komisi V DPRD Sumsel segera panggil BBPOM Palembang.

Tujuannya untuk minta penjelasan konkrit mengenai hal ini, termasuk upaya yang mereka lakukan.

Wakil Ketua Komisi V DPRD Prov Sumsel, Syaiful Fadli mengatakan, sejak berita mengenai gagal-ginjal menyerang balita ramai di media.

Pihaknya telah menerima banyak keluhan dan laporan warga terkait kekhawatiran mereka mengenai hal ini.

BACA JUGA:Cegah Gangguan Gagal Ginjal Akut Pasien di RSUD Siti Aisyah Lubuklinggau Diberi Obat Racik

"Saat ini ibu-ibu hamil maupun, ibu yang mempunyai anak balita merasa khawatir, karena, banyak ditemukan anak anak yang menderita gagal ginjal akut. Dan ini sudah menjadi isu nasional," ujar Wakil Ketua Komisi V, Syaiful Fadli kepada koran ini, Senin 24 Oktober 2022.

Terkait masalah ini, Syaiful meminta pihak rumah sakit maupun dokter untuk mengikuti instruksi kemenkes, untuk tidak memberikan resep obat berbentuk sirup. "Tapi gunakan resep dalam bentuk racikan," ujarnya.

Dia meminta, pemerintah dapat bergerak cepat dalam mengatasi masalah ini. Terlebih saat ini, penyakit demam, flu dan lainnya sedang marak terjadi. "Ini membuat para orang tua lebih khawatir lagi," katanya.

Terkait masalah ini, sebelumnya Komisi V DPRD Sumsel telah membahas masalah ini dengan Dinas Kesehatan Provinsi. Menurut mereka masalah ini telah ditindaklanjuti oleh Dinkes dan BBPOM.

BACA JUGA:Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak Belum Ditemukan di OKU Timur

Hasilnya, disebutkan kalau BP POM telah melakukan pengawasan terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Dalam pelaksanaan pengujian terhadap dugaan cemaran EG dan DEG dalam sirup obat, acuan yang digunakan adalah Farmakope Indonesia dan/atau acuan lain yang sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai standar baku nasional untuk jaminan mutu semua obat yang beredar.

Sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari 4 (empat) bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol, yang bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirup obat.

Berdasarkan hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022, menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 (lima) produk.

BACA JUGA:RSMH Kembali Terima Satu Pasien Diduga Gagal Ginjal Akut Misterius

Kelimanya adalah Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

Kemudian obat Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

BACA JUGA:206 Anak Gagal Ginjal, Penjual Obat Sirup Dihentikan Sementara

Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: