Harapkan Perubahan UMP dan UMK Pekerja Tahun 2023

Harapkan Perubahan UMP dan UMK Pekerja Tahun 2023

Sri Rahayu, Pengamat Ekonomi Sumsel.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

PALEMBANG, PALPOS.ID - Diketahui hingga saat ini Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) belum mengumumkan besaran upah minimum yang berlaku bagi pekerja. Baik Upah Minimum Provinsi (UMP) ataupun Upah Minimum Kota (UMK).

Padahal para pekerja menilai jika di tahun 2023 mendatang perlu adanya perubahan upah minimum, mengingat kondisi ekonomi saat ini terus menurun.

Hal ini juga menjadi sorotan bagi salah satu Pengamat Ekonomi, Sri Rahayu. Peningkatan upah minimum bagi para pekerja menurutnya sangat perlu diterapkan terutama di Provinsi Sumsel sendiri.

"Pembahasan penetapan UMP ataupun UMK ini kan banyak menjadi perhatian terutama pekerja di Sumsel, karena kan banyak kebutuhan yang mendesak," ujarnya, Selasa 08 November 2022.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Upah Pungut Pajak, Kadispenda OKU Dituntut 18 Bulan Penjara

Sri mengatakan, Pemerintah seharusnya dapat menerapkan upah minimum yang lebih dari taun-tahun sebelumnya.

"Seperti saat ini, inflasi yang tinggi akibat pertumbuhan ekonomi dan biaya hidup yang juga meningkat cukup terasa bagi masyarakat di Sumsel.

Jadi seharusnya Pemerintah bisa menaikan upah minimum bagi pekerja kedepannya," katanya.

Lebih lanjut dikatakan Sri, salah satu dampak yang dirasakan yakni naiknya BBM.

BACA JUGA:PLN dan Serikat Pekerja Sepakat Akselerasi Transformasi Perusahaan

"Karena cukup banyak hal yang menjadi pertimbangan, salah satunya kenaikan BBM yang kita semua rasakan saat ini.

Artinya Sumsel sangat perlu untuk meningkatkan upah minimum di tahun depan," lanjutnya.

Sri menuturkan, apabila kedepannya pemerintah tidak menaikan standar minimum upah bagi pekerja, maka hal tersebut tentu akan mengancam pertumbuhan ekonomi.

"Ketika upah minimum tidak naik khususnya di Sumsel, kedepan akan berdampak pada daya beli masyarakat yang menurun.

BACA JUGA:Dorong Non ASN dan Pekerja Rentan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Nah akibatnya berdampak di berbagai sektor yang turut menggenjot laju perekonomian daerah, dan akan menyumbang tingkat kemiskinan di provinsi ini," tuturnya.

Sri menjelaskan, secara umum upah minimum biasanya ditetapkan atas dasar kondisi ekonomi dan juga kondisi tenaga kerja di tiap wilayah baik Provinsi, Kabupaten, dan juga Kota.

"Umumnya biasanya ha itu ditetapkan karena beberapa hal lain seperti pertumbuhan ekonomi daerah, inflasi daerah, biaya hidup dan sejumlah pertimbangan lain," jelasnya.

Akan tetapi, dengan perbedaan kondisi ekonomi yang berbeda-beda, maka penerapan upah minimum di Indonesia tidak bisa disamaratakan.

BACA JUGA:Sidak, Komisi III Temukan Pekerjaan Drainase Diduga Tak Sesuai RAB

"Karena kondisi ekonomi di tiap daerah pasti berbeda, jadi kita harus lihat dulu tingkat pertumbuhan ekonominya.

Misal seperti di Sumsel kita harus pahami dulu berapa persen peningkatan inflasi, bagaimana standar biaya hidupnya. Jadi ini tidak bisa disamakan dengan daerah lain," pungkasnya.

Adapun daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK) di Sumsel di tahun 2022 lalu berdasarkan Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 764/kpts/Disnakertrans/2021.

Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan yakni Rp 3.144.446,00.

BACA JUGA:Ratusan Pekerja PLTU Sumsel 1 Mogok Massal

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK):

1. Palembang: Rp 3.289.409,64

2. Muara Enim: Rp 3.263.447,00

3. Musi Rawas: Rp 3.299.758,00

4. Musi Banyuasin: Rp 3.251.832,00

5. Ogan Komering Ulu Timur: Rp 3.218.655,00. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: