Orgen Tunggal Makan Korban, Frangko Dibunuh Gegara Ini

Orgen Tunggal Makan Korban, Frangko Dibunuh Gegara Ini

Tersangka Siswanto, diamankan di Mapolsek Tamjung Raja karena terlibat kasus pembunuhan korban Frangko Kristian, Kamis 10 November 2022. -Palpos.id-Humas Polsek Tanjung Raja

INDRALAYA, PALPOS.ID – ‘Cinta Itu Buta’. Begitulah istilah yang santer kita dengar dikalangan anak muda yang sedang dimabuk asmara.

Diduga gegara cinta itulah membuat orang yang sedang mabuk asmara menjadi buta hatinya.

Hal itu juga yang terjadi di Kabupaten Ogan Ilir (OI). Tepatnya di Desa Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja.

Api asmara itu telah merenggut nyawa Frangko Kristian (30), seorang pemuda yang tinggal di Kelurahan Tanjung Raja.

BACA JUGA:Ini Pengakuan Tiga Tersangka Pembunuhan Lansia Buruh PTPN VII Cinta Manis

Frangko tewas dengan tiga luka tusuk diacara hajatan Orgen Tunggal yang berlangsung pada Rabu 09 November 2022, sekitar pukul 16.00 WIB, di depan SPBU Kelurahan Tanjung Raja.

Pelakunya adalah Siswanto (37), warga Desa Talang Balai Lama, dan Anggi (21), warga Kampung Bawah, Kelurahan Tanjung Raja.

Siswanto telah berhasil diamankan polisi. Sementara tersangka Anggi masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarain Orang (DPO).

Cerita berawal ketika malam itu korban Frangko mengajak pacarnya Putri menonton Orgen tunggal.

BACA JUGA:Lakukan Pembunuhan, Kakak Beradik Asal Tanjung Raja Divonis 11 Tahun

Keberadaan mereka kemudian dilihat oleh tersangka Anggi. Karena cemburu, Tersangka Anggi lantas menghampiri Frangko dan menganiayanya.

Meski sempat dilerai. Korban Frangko kemudian harus meregang nyawa di tangan tersangka Siswanto yang saat itu membawa sajam jenis pisau.

"Sempat dilerai oleh saksi Angga. Tersangka Siswanto datang dan berkata "sudah jangan dibesar-besarkan lagi".

Tak lama berselang tersangka Siswanto menusuk korban hingga akhirnya tewas," ungkap Kapolres OI AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kapolsek Tanjung Raja, AKP Halim Kusuma, Kamis 10 November 2022.

BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan di Muara Enim Terancam Hukuman Mati

Polisi yang sedang berpatroli kemudian langsung melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka. Hingga akhirnya polisi mengamankan salah satu tersangka.

"Untuk tersangka Anggi masih DPO, kami akan terus melakukan pengejaran terhadap tersangka.

Dalam kasus ini tersangka kita jerat berdasarkan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Dengan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," terangnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: