Dampingi Mahasiswa Terlapor Kasus Perundungan ke Mapolda Sumsel, Ini Kata Rektor UIN Raden Fatah Palembang...

Dampingi Mahasiswa Terlapor Kasus Perundungan ke Mapolda Sumsel, Ini Kata Rektor UIN Raden Fatah Palembang...

Rektor UIN Raden Fatah Palembang Prof Dr Nyayu Khodijah SAg Msi ketika ditemui wartawan di Mapolda Sumsel, Senin 21 November 2022. -Abdu Salam/Palpos.id-

PALEMBANG, PALPOS.ID - Rektor UIN Raden Fatah (Rafa) Palembang Prof Dr Nyayu Khodijah SAg MSi, mendampingi, dan mengantarkan 10 orang saksi terlapor kasus perundungan alias penganiayaan terhadap Arya Lesmana Putra.

Ke-10 mahasiswa UIN Rafa Palembang itu, akhirnya memenuhi panggilan penyidik dengan mendatangi Mapolda Sumsel, Senin 21 November 2022.

Sementara masih ada 9 orang saksi terlapor lainnya baru akan dipanggil setelah pemeriksaan terhadap 10 mahasiswa yang datang pagi ini.

Diketahui perkara ini ditangani Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, setelah dua kali mangkir dari panggilan polisi.

BACA JUGA:Belasan Mahasiswa UIN Terduga Pelaku Perundungan Penuhi Panggilan Penyidik Polda Sumsel

Selain Rektor UIN Raden Fatah Palembang, 10 terduga pelaku ini juga diantar oleh tim investigasi pencari fakta dugaan kasus penganiayaan sesama mahasiswa UIN.

"Ada 20 orang saksi terlapor, namun hari ini ada 19 saksi yang mendatangi penyidik. Setelah sebelumnya satu saksi telah terlebih dahulu mendatangi penyidik Polda Sumsel," ungkap Rektor UIN, Prof Dr Nyayu Khodijah usai mengantar langsung ke-10 mahasiswa UIN, Senin 21 November 2022.

"Sementara, untuk sembilan mahasiswa lainya akan datang siang ini jika tidak ada halangan," tambahnya.

Dr Nyanyu mengatakan, bahwa kedatangannya ke Polda .Ssumsel mengantar 10 orang mahasiswanya tersebut sebagai bentuk ketegasan proses hukum harus terus berjalan.

BACA JUGA:Keterlaluan Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang Diduga Dipaksa Minum Air Toilet

"Mereka ini tidak hadir sebelumnya berasalan karena takut memenuhi panggilan polisi, untuk itu saya langsung menghantarkan mereka," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, belasan terduga pelaku mendatangi penyidik Senin 21 November 2022 sekitar pukul 09.30 WIB.

Para mahasiswa itu didampingi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Harapan Rakyat (YLBH Hara) Sumsel.

Terlapor terduga kasus perundungan atau penganiayaan terhadap Arya Lesmana Putra (19) mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang, memenuhi panggilan penyidik Unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel setelah beberapa kali mangkir.

BACA JUGA:Perwakilan Rektorat Temui Keluarga Korban Arya, Katakan UIN Raden Fatah Palembang Akan Hancur

Kedatangan terlapor hari ini guna memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan selaku saksi terlapor dalam kasus dugaan penganiaya yang di alami Arya Lesmana.

Kasus penganiayaan yang dialami Arya Lesmana Putra ini ditangani oleh penyidik Unit 1 Subdit Jatanras Ditreskrimum polda sumsel.

Sejumlah saksi terlapor, hari ini mendatangi polda sumsel, sekitar pukul 09.30 WIB didampingi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Harapan Rakyat (YLBH Hara) Sumsel.

Sebelumnya, diketahui saksi terlapor juga beberapa kali mangkir dalam pemanggilan penyidik.

BACA JUGA:Dianiaya hingga Ditelanjangi, Mahasiswa UIN Raden Fatah Trauma Berat

Untuk diketahui kasus penganiayaan terhadap Arya yang terjadi saat pendidikan dasar yang di gelar oleh UKMK Litbang itu terjadi di bumi perkemahan Gandus beberapa waktu lalu di awal Oktober.

ke-13 mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang yang dipanggil sebagai saksi ini terkait laporan polisi nomor LP.B/608/X/2022/SPKT/Polda Sumsel dengan pelapor Arya Lesmana Putra. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: