Perwakilan Rektorat Temui Keluarga Korban Arya, Katakan UIN Raden Fatah Palembang Akan Hancur

Perwakilan Rektorat Temui Keluarga Korban Arya, Katakan UIN Raden Fatah Palembang Akan Hancur

Tim Kuasa Hukum YBH SSB jelaskan kasus penganiayaan mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang, Arya Lesmana Putera, Sabtu 08 Oktober 2022.-Palpos.id-

PALEMBANG, PALPOS.ID – Kasus penganiayaan mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang, Arya Lesmana Putera (19), sepertinya berbuntut panjang.

Selain dilaporkan kasus penganiayaan, para pelaku atau senior mahasiswa UIN tersebut, juga dilaporkan kasus dugaan pelecehan seksual.

Dibalik viralnya kasus tersebut, diam-diam perwakilan Rektorat UIN Raden Fatah Palembang, mencoba meredamnya dengan mendatangi keluarga korban Arya.

Akan tetapi, kedatangan perwakilan Rektorat itu, tanpa ada koordinasi dengan penasihat hukum (PH) korban Arya, dari Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan (YBH SSB).

BACA JUGA:Lanjutkan Investigasi, Rektor UIN Akan Periksa Pembina UKMK Litbang

Hingga kedatangan pihak rektorat, Sabtu 08 Oktober 2022 sekitar pukul 10.00 WIB, itu sangat disayangkan pihak YBH SSB.

Demikian diungkapkan Ketua YBH SSB, advokat M Sigit Muhaimin SH MH, didampingi Tim advokat Prengki Adiyatmo SH, Sabtu 08 Oktober 2022 sore.

Menurut Sigit, pihaknya sangat menyayangkan kedatangan pihak Rektorat UIN ke rumah korban Arya, tanpa koordinasi kepada pihaknya selaku pengacara.

‘’Kita diberitahu keluarga korban, jika pihak Rektorat UIN datangi rumah keluarga. Namun, tidak ada konfirmasi ke YBH SSB selaku kuasa hukum korban,” tegas Sigit.

BACA JUGA:Tim Kuasa Hukum Arya Akan Lanjut Melapor ke Komnas HAM

Kedatangan perwakilan Rektorat itu, menurut keluarga korban, hendak mencoba meredam kasus yang terlanjur viral.

‘’Pihak Rektorat UIN juga berjanji akan memfasilitasi perdamaian antara korban dengan para pelaku,” tegas Sigit.

Sebenarnya, sambung Sigit, proses mediasi itu sudah ditunggu keluarga korban sejak kejadian tanggal 30 September 2022, hingga tiga hari berikutnya.

Sebab, pihak keluarga baru meminta bantuan hukum YBH SSB sejak tanggal 04 Oktober 2022.

BACA JUGA:Bikin Bergidik ! Arya Beber Kronologis Penganiayaan Dirinya

‘’Artinya setelah kejadian, hingga korban dirawat di rumah, pihak Rektorat UIN itu kemana,” tanya Sigit.

Makanya, tambah Sigit, selain melayangkan surat ke Komnasham dan LPSK, pihaknya juga akan melayangkan permohonan kepada Kapolda Sumsel.

‘’Intinya proses pidana akan tetap jalan di Jatanras Polda Sumsel. Sebenarnya, bukan hanya pidana, tapi UIN Raden Fatah juga mengakui kegiatan tersebut tanpa izin dari Rektorat,” ungkap Sigit.

Sementara advokat Prengki Adiyatmo mengaku sangat menyayangkan jika pihak Rektorat hanya bertujuan menjaga nama baik UIN Raden Fatah saja.

BACA JUGA:Terkait Aksi Mahasiswa Halangi Tugas Jurnalis, Rektor UIN Rafa Disomasi

Sebab, pihak Rektorat UIN mengarahkan keluarga korban untuk menempuh perdamaian atau restorative justice. ‘’Namun, korban itu teraniaya, ada traumatic, dan pelecehan seksual,” tegas Prengki.

Untuk intervensi, sambung Prengki, sejauh ini belum ada dari pihak Rektorat UIN. Namun, dari pihak organisasi, sepertinya sudah ada.

‘’Kabarnya ada satu saksi yang diintervensi atau diancam dan dilarang datang untuk memberikan kesaksian di Polda Sumsel,” jelasnya.

Prengki mengaku, dari pihak keluarga sudah berkoordinasi dengan YBH SSB, intinya kedatangan perwakilan Rektorat itu, ada beberapa poin.

BACA JUGA:Rektor UIN Belum Putuskan Sanksi kepada 10 Mahasiswa Terduga Pelaku Penganiayaan, Ini Alasannya

Pertama, pihak rektorat meminta maaf kepada keluarga korban mewakili Rektor UIN Raden Fatah Palembang.

Kedua, pihak rektorat mengakui ada kecolongan, karena diksar itu tidak berizin dan memang salah.

Ketika, pihak rektorat mencoba ‘menggoda’ pihak keluarga korban, dengan mengatakan ada yang ‘mencari panggung’ dari kasus Arya.

Keempat, pihak rektorat mengaku sudah dipanggil Menteri, dan mereka akan dievaluasi dari kasus ini. Bahkan, terancam dipecat.

BACA JUGA:Mantan Ketum UKMK Litbang Tegaskan Korban Penganiayaan Mahasiswa UIN Raden Fatah juga Panitia Diksar

‘’Kelima, pihak Rektorat mengaku, jika mereka sampai dipecat dari jabatan, makan UIN Raden Fatah akan hancur. Karena tidak ada penanggungjawab lagi,” ungkapnya.

Kemudian, keenam, pihak Rektorat mengaku proses pengadilan kasus Arya akan membutuhkan waktu yang lama.

Ketujuh, pihak rektorat mengaku akan memfasilitasi untuk mediasi antara korban Arya dengan para pelaku penganiayaan dan pengeroyokan.

‘’Dan terakhir, atau kedelapan, pihak rektorat meminta mediasi dilakukan secepatnya untuk memperbaiki nama baik UIN Raden Fatah Palembang di masa depan,” tambahnya.

BACA JUGA:10 Terduga Pelaku Penganiayaan Penuhi Panggilan Rektor UIN Raden Fatah

Diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan dan pelecehan seksual yang dialami Arya Lesmana Putera (19), salah seorang mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang, terus bergulir.

Rencananya tim kuasa hukum Arya dari kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sumsel Berkeadilan akan melapor ke Komnas HAM.

‘’Kami dapat kuasa langsung dari Arya dan ayahnya dalam proses pelaporan serta pendampingan yang tercantum pada  4 Oktober 2022,” ujar Sigit Muhaimin, salah satu tim kuasa hukum.

Sigit mengatakan, jika sebelum terjadinya pengeroyokan ternyata banyak ditemukan selebaran pamflet yang dibuat UKMK Litbang untuk menarik calon mahasiswa baru agar mengikuti UKMK tersebut.

BACA JUGA:Dianiaya hingga Ditelanjangi, Mahasiswa UIN Raden Fatah Trauma Berat

“Sebelum terjadinya peristiwa yang diduga pengeroyokan secara bersama-sama ini, ditemukan selebatan pamflet yang bertuliskan HTM sebesar Rp. 300 ribu. Mahasiswa juga akan mendapat makan tiga kali sehari, pengalaman penelitian, penginapan selama empat hari tiga malam, jaminan kesehatan, transportasi, program pendidikan dasar, alat tulis, ilmu pengetahuan dan relasi,” ungkap Sigit.

Selain itu, pihaknya juga berhasil menemukan bukti pembayaran berupa kuitansi dari salah seorang peserta senilai Rp. 300 ribu dengan tujuan diksar UKMK Litbang di Bangka Belitung.

“Klien kita ini juga salah satu panitia diksar tersebut, jadi pasti dia mengetahui informasi yang berhubungan dengan pelaksanaan diksar. Para peserta juga diminta untuk membawa sembako seperti beras, sarden, telur, dan masih banyak lagi,” beber Sigit.

Lebih lanjut Sigit mengatakan,  pihaknya menduga jika kasus tersebut sebenarnya bukanlah karena penghianatan, melainkan pungutan liar (pungli).

BACA JUGA:Mahasiswa UIN Rafa Palembang Ngaku Dianiaya dan Ditelanjangi Senior di Musala

“Jadi berawal dari situlah klien kita mendapatkan informasi tersebut, karena tidak sesuai jadi kami duga kuat sebenarnya ini jatuhnya bukan penghianatan akan tetapi pungli. Dan ini kami sudah memegang data yang sudah kami kumpulkan sebagai barang bukti,” katanya.

Sigit berkata, dari kecurigaan kliennya itulah pengeroyokan itu terjadi.

“Klien saya curiga, jadi dia sampaikan  kepada temannya melalui pesan. Nah dari situlah akhirnya pengeroyokan  terjadi,” kata Sigit lagi.

Sigit juga mengungkapkan, saat kliennya dirawat dua hari di rumah sakit Hermina Jakabaring, terduga pelaku mengingkari janji untuk bertanggungjawab membiayai semua pengobotan.

BACA JUGA:Cipayung Plus Sebut PBAK UIN Raden Fatah Palembang Tahun 2022 Terindikasi Pungli

“Klien saya sebelumnya memang sudah membuat surat perjanjian damai. Dalam surat tersebut ada 4 poin dan salah satunya akan membiayai pengobatan klien kami. Nyatanya sampai detik ini mereka tidak ada itikad baik menemui apalagi membayar tagihan RS tersebut sebesar lebih kurang Rp. 7.800.000 ribu,” ungkapnya.

Sigit menjelaskan, sebelumnya klien dan pihak keluarga mau berdamai dikarenakan diancam akan dilaporkan balik oleh pelaku atas UU ITE.

“Klien kami ini tidak mengerti, mereka mengancam akan melaporkan balik atas UU ITE. Makanya sempat mau saja diajak berdamai. Tapi akhirnya setelah mendengar kronologi yang klien kami ceritakan, kami putuskan untuk melanjutkan hal tersebut ke Polda Sumsel,” jelasnya.

“Kami langsung membuat laporan ke SPKT Polda Sumsel pada  4 Oktober 2022 lalu, isinya tentang atensi permohonan kepastian hukum,” terangnya.

BACA JUGA:Komitmen Indonesia Bersih, 1.000 Mahasiswa Baru UIN Raden Fatah Palembang Tanam Pohon Jenis Tanaman Hutan

Setelah itu, Sigit dan tim kuasa hukum lainnya akan membawa hal tersebut juga ke Komnas HAM pada Senin  (10/10) nanti.

“Kami akan melibatkan lembaga luar juga ya, karena kasus yang dialami klien kami ini tidak hanya penganiayaan. Akan tetapi ada juga unsur pelecehan seksual, karena klien kami ini pada saat kejadian ditelanjangi, diikat di pohon, dan diperlakukan di depan panitia wanita,” tegasnya.

“Kita kita juga akan meminta perlindungan saksi yakni LPSK, jadi akan melibatkan lembaga tersebut untuk mengakomodir dan menjaga kesaksian-kesaksian korban,” tambahnya.

Sementara  di tempat yang sama, Prengki yang juga tim kuasa hukum Arya menyatakan, bahwa sikap yang telah disampaikan oleh Rektor UIN Raden Fatah Palembang saat konferensi pers  6 Oktober 2022  tidak tegas.

BACA JUGA:Wisudawan UIN Raden Fatah ke-81 Dituntut Terapkan Moderasi Beragama

“Tentu hal ini sangat menciderai hati dan perasaan keluarga korban, karena kata ‘penghianatan’ tersebut tidak tepat jika dilontarkan kepada klien kami. Sudah jelas bahwasannya dalam diksar tersebut ada pungli, dan itu melibatkan kampus. Seharusnya Rektor mendukung sikap dan tindakan klien kami yang sudah membocorkan hal itu,” tegas Prengki.

Masih dikatakan Prengki, dampak yang diterima oleh kliennya saat ini adalah rasa malu dan terpukul.

“Apakah pantas dunia pendidikan ada hal macam itu ? Mahasiswa harusnya menggunakan intelektualnya bukan asal main fisik. Ini pelatihan untuk menunjukan bakat, tapi malah seperti pelatihan pengamanan saja,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: