Buruan Daftar, Kemenag Buka Rekrutmen PPPK Tenaga Teknis. Ada 49.549 Formasi yang Dibuka
Kemenag RI membuka seleksi Calon PPPK tahun 2022.--kemenag.go.id
Serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional, yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Syarat- syarat Untuk Melamar
1. Pelamar harus Warga Negara Indonesia.
2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pelamar juga tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
BACA JUGA:Honorer K2 Bisa Jadi ASN 2023, Lengkapi Syarat dan Dokumennya...
4. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah).
5. Pelamar juga tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan, pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online.
Selain itu mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.
BACA JUGA:Asyik! Bansos BPNT dan PKH Cair Lagi, Cukup Bawa KTP ke Kantor Pos
“Pelamar hanya boleh memilih satu pilihan formasi. Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri,” tegas Nurudin.
Untuk seleksi ini, sambung dia, ada dua tahapan seleksi, yaitu: Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.
Seleksi kompetensi hanya diikuti oleh peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.
BACA JUGA:Jangan Kecewa, Penerima Bansos PKH dan BPNT Dibawah Usia 40 Tahun Bakal Dihapus
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: kemenag.go.id