6 Alasan KPU Mura Bantah Seleksi Penerimaan PPK Diwarnai Isu KKN

6 Alasan KPU Mura Bantah Seleksi Penerimaan PPK Diwarnai Isu KKN

Komisioner KPU Mura saat menyampaikan klarifikasi proses seleksi penerimaan PPK, di Hotel Dafam Lubuklinggau, Sabtu 24 Desember 2022.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

MUSI RAWAS, PALPOS.ID - Seleksi penerimaan Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK di Kabupaten Musi Rawas alias Mura, menjadi sorotan sejumlah elemen pemuda dan masyarakat.

Bahkan proses seleksi PPK Pemilu 2024, menjadi viral dan menjadi topik pemberitaan sejumlah media mainstream.

Semua itu disebabkan seleksi PPK di Kabupaten Mura diwarnai isu Korupsi Kolusi dan Nepotisme atau KKN.

Sehingga proses seleksi PPK menuai protes dari sejumlah elemen pemuda dan melaporkan semua itu ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Mura.

BACA JUGA:Disebut Salah Satu Srikandi di Pilkada Mura 2024 Nanti, Ini Jawaban Lily

Menanggapi hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mura angkat suara. Mereka melakukan klarifikasi pers di Hotel Dafam, pada Sabtu malam, 24 Desember 2022.

Dalam klarifikasinya, Ketua KPU Mura Anasta Tias, didampingi 3 komisioner lainnya yakni Apandi, Syarif, dan Ania Trisna, menjelaskan 6 alasan ini.

Pertama,  proses Rekrutmen PPK telah berjalan sesuai dengan PKPU Nomor 8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Dan Keputusan KPU RI Nomor 534 tahun 2022 tentang Perubahan Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2022 tentang Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

BACA JUGA:Belum Dapat Bansos PIP, Coba Lakukan 10 Langkah Ini !

Kedua, hasil tes tertulis atau CAT dan hasil tes Wawancara, KPU Mura berpedoman pada Juknis SK KPU RI 534 tahun 2022.

Yaitu telah mengumumkan hasil-hasil dari semua tahapan tersebut ke masyarakat umum melalui laman Media Sosial KPU dan Papan Pengumuman di Kantor KPU Mura.

Ketiga, Ono Sumintra, salah satu calon PPK dari Kecamatan Tuah Negeri yang nilainya tertinggi saat tes CAT tapi hasil wawancara tidak ada namanya di 10 besar PPK.

KPU Mura menjelaskan bahwa proses wawancara adalah memilik indicator yang berbeda dengan proses CAT.

BACA JUGA:Ini Syarat dan Besaran Bansos PIP 2023 Kemdikbud untuk Pelajar SD hingga SMA

‘’Pada saat wawancara kita menggali sedetail mungkin baik itu pengalaman yang bersangkutan di dalam penyelengaraan pemilu ataupun tentang muatan lokal sehingga ketika dilakukan wawancara mempunyai hasil tersendiri,' tegasnya.

Karena  KPU Kabupaten Mura selain melakukan wawancara juga menggali rekam jejak  peserta seleksi yang bersangkutan di masyarakat.

Keempat, dugaan dari MM warga Muara Lakitan yang menduga ada kecurangan saat tes CAT yaitu adanya dugaan salah satu peserta Kecamatan Muara Lakitan berinisial HI melakukan tes ulang.

‘’Dapat dijelaskan bahwa saudara HI peserta Kecamatan Muara Lakitan saat akan memulai tes CAT di komputer yang bersangkutan terjadi error atau ganggung pada aplikasi CATnya,” ujarnya.

BACA JUGA:Ingat! Jangan Sampai Bansos PIP 2022 untuk Pelajar Hangus, Cek Nama Penerimanya Disini...

Atas kendala itu, tambahnya, Sekretariat KPU Kabupaten Musi Rawas berkoordinasi dengan Sekretariat KPU Provinsi terkait kendala tersebut dan Sekretariat KPU Provinsi berkoordinasi ke Help Desk KPU RI.

‘’Atas saran dari Help Desk KPU RI untuk dilakukan tes ulang bagi yang bersangkutan,' ujarnya.

Kelima, adanya informasi dari MM terkait untuk menjadi anggota PPK ada tarif 40 juta hingga 70 Juta,

KPU Kabupaten Musi Rawas menegaskan bahwa Proses tahapan Rekrutmen PPK telah sesuai pedoman PKPU dan Juknis yang ada.

BACA JUGA:4 Formasi Seleksi CPNS 2023 Dijamin Mudah Lulus, Mau Tau?

Terakhir, adanya informasi dari Relawan Cerdas terkait peserta PPK Kecamatan Sumber Harta atas nama Henri Eka Saputra dan Hargono yang masuk 5 besar padahal yang bersangkutan pernah diberikan Peringatan oleh KPU Mura saat menjabat PPS pada Pemilu 2019.

KPU Mura menegaskan bahwa Surat peringatan tersebut memberikan penegasan kepada yang bersangkutan agar senantiasa mematuhi dan berpegang teguh pada UU.

Kemudian, Peraturan KPU dan Peraturan DKPP serta menjunjung tinggi Prinsip Profesional dalam menjalankan tugas.

"Yang bersangkutan saat pelaksanan Pilkada 2022 menjadi Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Sumber Harta telah menjalankan tugas yaitu melaksanakan semua tahapan Pilkada 2020 di Kecamatan Sumber Harta berjalan dengan prinsip profesionalitas,” jelasnya.

BACA JUGA:Catat! Ini 6 Bansos 2023 untuk Pemilik KIS BPJS Kesehatan, Mulai PIP hingga Prakerja

Ditambahkan Anas, KPU Kabupaten Mura Musi senantiasa terbuka kepada masyarakat dan semua pihak terkait tanggapan dan masukan.

‘’Kami siap menjalankan semua tahapan Pemilu Serentak 2024 berjalan dengan UU, PKPU dan Juknis-Juknis yang berlaku," tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: