Ada Subsidi Lagi Dari Pemerintah Rp 5-8 Juta. Syaratnya Harus Beli Barang Ini
Salah satu sepeda motor listrik produk lokal Indonesia yang rencananya akan disubsidi mulai 20 Maret 2023.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
PALEMBANG, PALPOS.ID- Pemerintah bakal menyiapkan subsidi lagi Rp 5 juta sampai Rp 8 juta untuk masyarakat Indonesia.
Namun, untuk mendapatkan subsidi ini, kita harus memenuhi persyaratan ini yang ditentukan pemerintah.
Apa syaratnya ? Ternyata syaratnya, subsidi Rp 5 juta sampai Rp 8 juta ini untuk membeli motor listrik.
BACA JUGA:Batal Menikah H-1 Gegara Mahar Kurang Rp700 Ribu, Ini Penjelasan Kades Belambangan
BACA JUGA:Horee, Pemerintah Kaji Harga 3 Jenis BBM Ini Turun
Sebelumnya, Menteri Perindustrian RI, Agung Gumiwang Kartasasmita mengatakan, subsidi ini diberikan untuk pembelian motor listrik dan motor konversi.
Rinciannya, untuk motor listrik sebesar Rp 8 juta, sedangkan untuk motor konversi sebesar Rp 5 juta.
Namun, subsidi ini hanya berlaku untuk pembelian motor listrik baru dan buatan dalam negeri.
BACA JUGA:Bahan Bakar CNG Pengganti BBM Pertalite Selain Irit juga Ramah Lingkungan
BACA JUGA:4 Cara Cek Penerima Bansos PIP dari Kemendikbudristek, Gampang Kok!
Kendati demikian, kebijakan subsidi itu masih wacana dan belum disahkan dalam bentuk peraturan.
Sementara Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, besaran yang ideal untuk subsidi konversi sepeda motor listrik ini sekitar Rp 7 juta sampai Rp 9 juta per unit.
Dana yang diperlukan untuk mengonversi sepeda motor berbahan bakar minyak (BBM) ke motor listrik sekitar Rp 12-14 juta per unit.
BACA JUGA:Aplikasi Belajar Bahasa Asing yang Aman, No.5 Bisa Sekalian Nyari Jodoh
BACA JUGA:Catat ! Ini Jenis dan Besaran Bansos yang Digelontorkan Pemerintah
Sementara itu, berdasarkan survei yang dilakukan Kementerian ESDM, rata-rata masyarakat menyanggupi biaya konversi berada pada kisaran Rp5 juta.
Dia menuturkan, Kementerian ESDM lebih mendorong pemberian subsidi untuk konversi motor BBM tua ke motor listrik ketimbang subsidi pembelian unit motor listrik baru.
Hal ini lantaran konversi motor BBM dapat mengurangi penggunaan BBM sekaligus mengurangi emisi karbon yang dihasilkan.
BACA JUGA:Bahan Bakar CNG Pengganti BBM Pertalite Selain Irit juga Ramah Lingkungan
BACA JUGA:Malas Jalan Kaki Bisa Sebabkan Kematian. Simak Penjelasannya !
Terkait regulasi insentif kendaraan listrik, Arifin mengungkapkan bahwa regulasi tersebut masih terus dimatangkan oleh pemerintah.
Menurutnya, banyak hal yang harus dipertimbangkan, seperti ketersediaan anggaran hingga jumlah yang bisa diakomodir oleh anggaran negara. “Jadi memang butuh waktu untuk pematangan,” katanya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: