Warga Kabupaten OKU Curhat ke Kapolres OKU, Ini yang Ditanyakan...

Warga Kabupaten OKU Curhat ke Kapolres OKU, Ini yang Ditanyakan...

Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo saat menghadiri acara Jum'at Curhat yang diselenggarakan di Masjid Nurul Falah KPR Baturaja, Jumat 30 Desember 2022.-Palpos.id-

BATURAJA, PALPOS.ID - Polres Ogan Komering Ulu (OKU) mengadakan kegiatan pertemuan dengan warga yang bertajuk ‘Jumat Curhat’.

Kali ini diadakan di Masjid Nurul Falah KPR Baturaja yang terletak di Jalan Ir Ibrahim Zahir Kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur.

Sebelum kegiatan Jumat Curhat dimulai, Kapolres OKU bersama para PJU dan personel Polres OKU melaksanakan Salat Jumat bersama masyarakat di Masjid Nurul Falah Sukajadi.

Dalam kegiatan Jumat Curhat tersebut beberapa warga mengajukan pertanyaan dengan menyampaikan permasalahan salah satunya terkait parkir liar di RT 10 Kelurahan Sukajadi atau badan jalan dekat Dealer Thamrin Motor Sukajadi. 

BACA JUGA:Siap-Siap, Januari 2023 Bantuan Subsidi Upah Cair Lagi. Cek Jadwal Pencairannya!

BACA JUGA:Tahun 2023, Aturan Baru BBM Subsidi Diterapkan. Ini Cara Untuk Beli Solar dan Pertalite !

Kemudian terkait ketentuan penggunaan warna lampu sen Motor dan penggunaan knalpot brong, terkait Persyaratan pembuatan SIM.

Dan terkait peredaran Narkoba yang diharapkan Polres OKU memberantas pengguna, pengedar sampai dengan bandarnya karena sangat meresahkan.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres OKU AKBP Danu Agus menjelaskan atau menjawab masing–masing pertanyaan ini. 

Pertama terkait parkir liar di sepanjang RT 10 Kelurahan Sukajadi, diketahui memang benar sering terjadi parkir liar yang dilakukan oleh para Travel Gelap atau mengunakan mobil pribadi.

BACA JUGA:Ternyata Ada Batasan Umur Bagi Honorer untuk Jadi PNS, Anda Masuk Prioritas atau Tidak!

BACA JUGA:Ini Biaya Pemasangan CNG untuk Motor dan Mobil, Masih Lebih Irit dari BBM Pertalite

Hal tersebut sudah pernah ditertibkan dan kedepan akan ditingkatkan lagi bersama instansi terkait agar tidak menggangu pengguna jalan atau pemilik rumah di seputaran lokasi.

AKBP Danu melanjutkan, untuk lampu sen kendaraan bermotor yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu berwarna kuning.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: