5 Kondisi Tertentu dan Persyaratan Pengajuan Pensiun Dini PNS, Nomor 5 Sangat Menyedihkan

5 Kondisi Tertentu dan Persyaratan Pengajuan Pensiun Dini PNS, Nomor 5 Sangat Menyedihkan

Syarat pengajuan pensiun dini PNS yang sedang digodok Kemenpan RB.-Palpos.id-Youtube

Sementara sesuai PP tersebut, seorang PNS telah berusia minimal 45 tahun, dan telah mengabdi dengan masa kerja paling sedikit 20 tahun. 

Atau lebih dikenal dengan skema 45:20. Dan kedua persyaratan ini bersifat kumulatif. Artinya kedua syarat ini harus dipenuhi seorang PNS.

BACA JUGA:Rencana Pensiun Massal ASN, PNS di OKI Bilang Ini

BACA JUGA:Ini 15 Larangan bagi PNS, Menyalahgunakan Wewenang hingga Mendukung Calon Kepala Daerah...

Kemudian, berdasarkan pasal 87 bab pemberhentian Undang-undang atau UU Nomor 5 tahun 2019 tentang Aparatur Sipil Negara atau ASN, terdapat lima kondisi tertentu yang memungkinkan seorang PNS bisa mendapat pensiun dini.

Kelima kondisi tertentu dimaksudkan itu, yakni:

1.Meninggal dunia

2.Berhenti atas permintaan sendiri

3.Mencapai batas usia pensiun atau BUP

4.Adanya kebijakan pemerintah atau perampingan organisasi yang berdampak pada pensiun dini

5.Tidak dapat menjalankan tugas dengan baik karena tidak cakap, baik secara jasmani maupun rohani.

BACA JUGA:Seleksi CPNS 2023 Sempat Trending Topik di Twitter, Ini Syarat yang Harus Disiapkan Pelamar

BACA JUGA:CPNS Wajib Jalani Masa Percobaan 1 Tahun dan Bisa Diberhentikan dari PNS

Adapun berkas-berkas dokumen persyaratan yang harus dipersiapkan PNS sebelum mengajukan pensiun dini, masing-masing daerah mungkin akan berbeda-beda. 

Namun, pada umumnya, seperti dilansir dari Indonesia.go.id, PNS harus menyiapkan dokumen sebagai berikut:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: