5 Kondisi Tertentu dan Persyaratan Pengajuan Pensiun Dini PNS, Nomor 5 Sangat Menyedihkan

5 Kondisi Tertentu dan Persyaratan Pengajuan Pensiun Dini PNS, Nomor 5 Sangat Menyedihkan

Syarat pengajuan pensiun dini PNS yang sedang digodok Kemenpan RB.-Palpos.id-Youtube

BACA JUGA:Siap-Siap Seleksi CPNS 2023 Bakal Dibuka. Ini Bocoran Formasinya, Ada untuk Lulusan SMA dan S1.

8. Menerima hadiah/suatu pemberian apa saja dari siapapun yang berhubungan dengan jabatan dan / pekerjaannya;

9. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;

10. Melakukan suatu tindakan / tidak yang dapat menghalangi / mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;

11. Menghalangi jalannya tugas kedinasan;

BACA JUGA:Kasus Menantu dan Mertua Selingkuh, Ini Diduga Wajah Asli Ibu Norma Risma Tanpa Make Up

BACA JUGA:Norma Risma Sudah Pergoki Ibunya Chatting Suaminya Sejak Pacaran

12. Memberikan dukungan kepada capres/cawapres dengan cara ikut serta sebagai pelaksana  kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai /atribut PNS sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain dan /atau sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas Negara.

13. Memberikan dukungan kepada capres /cawapres dengan cara membuat keputusan dan/ tindakan yang menguntungkan/merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye dan/atau mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan  terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu   sebelum,selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan himbauan, seruan /pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, & masyarakat;

14. Memberikan dukungan kepada calon anggota DPD/calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai fotocopy KTP/Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan dan/atau;

15. Memberikan dukungan kepada cakada/ cawakada dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung cakada /cawakada, menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, membuat keputusan dan/tindakan yang menguntungkan/merugikan salah pasangan calon selama masa kampanye, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS dalam  lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: