5 Kondisi Tertentu dan Persyaratan Pengajuan Pensiun Dini PNS, Nomor 5 Sangat Menyedihkan

5 Kondisi Tertentu dan Persyaratan Pengajuan Pensiun Dini PNS, Nomor 5 Sangat Menyedihkan

Syarat pengajuan pensiun dini PNS yang sedang digodok Kemenpan RB.-Palpos.id-Youtube

a.Surat pengantar dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi masing-masing yang ditujukan kepada kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)

b.Surat permohonan pensiun dari yang bersangkutan

c.Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) yang ditandatangani oleh PNS yang bersangkutan atau janda/duda/anaknya

BACA JUGA:Asyik! Pendaftaran CPNS 2023 Akhirnya Dibuka, Namun Hanya 5 Profesi Ini Ya...

BACA JUGA:Ternyata Ada Batasan Umur Bagi Honorer untuk Jadi PNS, Anda Masuk Prioritas atau Tidak!

d.Fotokopi Surat Keterangan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) CPNS dan PNS (legalisir)

e.Fotokopi sah Surat Keputusan pangkat terakhir (legalisir)

f.Fotokopi sah surat nikah

g.Fotokopi sah surat keputusan akte kelahiran/kenal lahir anak

h.Surat keterangan kematian dari kepala kelurahan/desa/camat (jika pensiun karena meninggal)

i.Surat keterangan janda/duda dari kelurahan/desa/camat (jika janda/duda)

j.Fotokopi sah daftar keluarga diketahui kepala kelurahan/desa/camat

k.Pas foto ukuran 3X4 sebanyak 5 lembar

BACA JUGA:Inilah Gaji PNS di Indonesia Sesuai dengan Golongan Update Desember 2022

BACA JUGA:4 Formasi Seleksi CPNS 2023 Dijamin Mudah Lulus, Mau Tau?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: