Rencana Pensiun PNS Dibayar Rp1 Miliar, Begini Kata Pengamat Kebijakan Publik

Rencana Pensiun PNS Dibayar Rp1 Miliar, Begini Kata Pengamat Kebijakan Publik

DR. MH. Thamrin-FOTO : ADETIA - PALPOS-

PALEMBANG, PALPOS.ID – Rencana pemerintah membuat kebijakan yang ditujukan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), bahwa kelak mereka akan mendapat dana pensiun sebesar Rp 1 miliar.

Rencana dapat terealisasi jika skema pensiun benar-benar diubah menjadi iuran pasti atau fully funded. 

BACA JUGA:Rencana Dapat Pensiun Rp 1 M? Begini Skemanya dan Tanggapan PNS

 Pengamat Kebijakan Publik Sumatera Selatan, Dr. MH Thamrin MSi angkat bicara. 

“Saya baca di media, jika kebijakan ini kan akhirnya dibatalkan atau ditunda penerapannya oleh Kemenkeu,” ujar Thamrin saat diwawancarai, Minggu (1/1).

BACA JUGA:18 Pelanggaran yang Bisa Buat PNS Dipecat Bukan Pensiun Dini

Menurutnya, ada baiknya kebijakan tersebut tak diterapkan. Pasalnya, setiap kebijakan yang dibuat hendaklah dikaji lagi dengan lebih baik.

“Perubahan kebijakan terlebih yang berkaitan dengan kesejahteraan termasuk pension, hendaknya dilakukan secara seksama dan bijak. Secara teknis perlu dilakukan berbagai simulasi sebelum diputuskan,” imbuhnya.

BACA JUGA:Mendagri Keluarkan Instruksi untuk Kepala Daerah Soal Penghentian PPKM

Thamrin mengatakan, jika kebijakan tersebut perlu pembahasan lebih dalam apalagi menyangkut kesiapan pemerintah pusat.

“Tapi yang jelas, rencana kebijakan ini perlu pembahasan dalam dan panjang karena tidak saja menyangkut kesiapan pemerintah pusat dan daerah tapi juga menyangkut penerimaan PNS sendiri,” katanya.

BACA JUGA:4 Kebijakan Menpan RB Terkait Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Apa Saja!

Lebih lanjut Thamrin menambahkan, fully funded memiliki konsekuensinya sendiri yang cukup signifikan. 

“Karena dengan rencana kebjjakan yang baru  fully funded pada prinsipnya PNS membiayai sendiri skema pensiunnya, ada konsekuensi yang cukup signifikan akibat perubahan skim pensiun dari manfaat pasti ke iuran,” tandasnya.   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: