Bingung Tidak Dapat Bansos ! Inilah Kriteria Penerima PKH, BPNT, dan BLT di OKI
Kabid Limjamsos Dinas Sosial Kabupaten OKI, Ali Rahman.-Foto: Diansyah-PALPOS.ID
Dengan sistem aplikasi online yakni SIKS Mobile atau GIS yang memotret kondisi KPM sebagai berikut :
a. Kondisi ekonomi keluarga penerima bansos.
b. Foto rumah dengan foto tangging atau titik koordinat Lintang atau Bujur.
c. Kepemilikan aset lainnya seperti mobil, kebun, sawah, usaha, dan lainnya.
BACA JUGA:Bersiap-siaplah Para Content Creator, YouTube Akan Keluarkan Fitur Terbarunya, Ini Keunggulannya
3. Kriteria sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Mentri Sosial Nomor 146/HUK/2013 Tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan orang tidak mampu sebagai berikut :
a. Tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar.
b. Mempunyai pengeluaran sebagian besar digunakan untuk memenuhi konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana.
c. Tidak mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis, kecuali Puskesmas atau yang disubsidi pemerintah.
d. Tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota rumah tangga.
e. Mempunyai kemampuan hanya menyekolahkan anaknya sampai jenjang pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama.
BACA JUGA:Warung Kecil Minta Pemerintah Tak Libas Mereka Dengan Kebijakan. Nah...
f. Mempunyai dinding rumah terbuat dari bambu atau kayu atau tembok dengan kondisi tidak baik atau kualitas rendah termasuk tembok yang sudah usang, berlumut, atau tidak diplester.
g. Kondisi lantai terbuat dari tanah, kayu, semen, atau keramik dengan kondisi tidak baik atau kualitas rendah.
h. Atap terbuat dari ijuk, rumbia, genteng, seng, atau asbes dengan kondisi tidak baik atau kualitas rendah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpos.id