BKN Tegaskan PNS Perbaikan NIP Harus Melalui Aplikasi SIASN
Waduh! Ada Kabar Buruk Bagi Honorer di Seluruh Indonesia: Ini Penjelasan MenPAN RB Azwar Anas.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
BACA JUGA:4 Kebijakan Menpan RB Terkait Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Apa Saja!
Sementara itu untuk usul manual dengan mengirimkan berkas masih dapat diterima sampai terakhir bulan Desember 2022.
Namun mulai pada tanggal 1 Januari 2023 atau pada bulan ini semua usul perbaikan NIP harus dilakukan melalui aplikasi penetapan NIP atau Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).
PNS atau ASN yang melakukan usul perbaikan NIP secara manual tanpa melalui aplikasi tersebut maka usul perbaikan NIP PNS akan ditolah oleh BKN.
Abdullah Azwar Anas selaku Menteri PANRB juga mengatakan bahwasannya kemudahan dalam pelayanan kepegawaian melalui pendigitalisasian ini akan berdampak positif pada jutaan PNS.
BACA JUGA:Rencana Pensiun Massal ASN, PNS di OKI Bilang Ini
BACA JUGA:Ini 15 Larangan bagi PNS, Menyalahgunakan Wewenang hingga Mendukung Calon Kepala Daerah...
BKN juga menargetkan untuk seluruh layanan kepegawaian dilakukan melalui satu sistem SIASN.
Dan hal itu merupakan bentuk dukungan terhadap target pemerintah demi mewujudkan satu data Indonesia dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE.
Selain itu di dalam aplikasi SIASN juga terdapat beberapa layanan lain yaitu sebagai berikut:
Layanan profil PNS
BACA JUGA:Menpan RB Tegaskan RUU ASN Tak Ada Pensiun Dini PNS, Tapi...
BACA JUGA:Seleksi CPNS 2023 Sempat Trending Topik di Twitter, Ini Syarat yang Harus Disiapkan Pelamar
Layanan pindah intansi
Layanan penetapan NIP
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: