Selamatkan Perusahaan dengan 3 Langkah Mencegah dan Menanggulangi PHK Sesuai Perpu Cipta Kerja

Selamatkan Perusahaan dengan 3 Langkah Mencegah dan Menanggulangi PHK Sesuai Perpu Cipta Kerja

Ada 3 langkah perusahaan cegah PHk sesuai UU Cipta Kerja, dan PHK ternyata bisa juga membawa dampak positif bagi perusahaan itu sendiri.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

BACA JUGA:5 Kondisi Tertentu dan Persyaratan Pengajuan Pensiun Dini PNS, Nomor 5 Sangat Menyedihkan

BACA JUGA:Ternyata Ada Batasan Umur Bagi Honorer untuk Jadi PNS, Anda Masuk Prioritas atau Tidak!

Keempat, terkait penggunaan terminologi disabilitas yang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Kelima, perbaikan rujukan dalam pasal yang mengatur penggunaan hak waktu istirahat yang upahnya tetap dibayar penuh, serta terkait manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: