Tenang, Warga Palembang Bisa Berobat ke Puskesmas dan Rumah Sakit Hanya Pakai KTP, Ini Persyaratannya!
Pelayanan kesehatan di salah satu FKTP di Palembang. Saat ini berobat sudah bisa hanya pakai KTP--humas bpjs kesehatan cabang palembang
Karena cukup dengan menunjukkan NIK pada E-KTP peserta sudah bisa mengakses pelayanan kesehatan.
Ketentuan menunjukkan E-KTP ini berlaku untuk seluruh segmen kepesertaan JKN, asalkan peserta terdaftar sebagai peserta JKN aktif mereka bisa mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa ada hambatan.
BACA JUGA:Siapkan Diri Anda CPNS 2023 Segera Dibuka Ini Formasi yang Dibutuhkan
BACA JUGA:Bansos BSU Pekerja Cair Lagi Januari 2023, Cek Link bsu.kemnaker.go.id, Siapa Tahu Ada Nama Kamu?
Riyansyah yang merupakan peserta JKN dari segmen Peserta Penerima Upah (PPU) mengaku sangat terbantu dengan adanya kebijakan ini.
“Jadi, dalam keadaan mendesak dan ingin berobat, penggunaan E-KTP dapat membuat pelayanan kesehatan sangat mudah dan lebih cepat,” ujarnya.
Riyansyah mengaku, dengan adanya kemudahan bagi peserta JKN untuk mendapatkan pelayanan kesehatan cukup dengan menunjukan E-KTP, dia tidak perlu khawatir jika tidak membawa kartu atau tidak dapat menunjukan kartu JKN yang ada di Aplikasi Mobile JKN.
BACA JUGA:Semua Wajib Rasakan Makanan 'Lempok' Durian, Oleh Oleh Khas Sumatera Selatan
BACA JUGA:Catat Tanggalnya! PUBG Mobile Menghadirkan Bruce Lee di Pembaharuan Versi 2.4
“Cukup dengan menunjukan E-KTP seketika kami mendapatkan pelayanan kesehatan. Saya rasa kebijakan ini sangat membantu, memudahkan dan mempercepat peserta JKN untuk mendapatkan layanan kesehatan,” ujar Riyan.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: