Tenang, Warga Palembang Bisa Berobat ke Puskesmas dan Rumah Sakit Hanya Pakai KTP, Ini Persyaratannya!

Tenang, Warga Palembang Bisa Berobat ke Puskesmas dan Rumah Sakit Hanya Pakai KTP, Ini Persyaratannya!

Pelayanan kesehatan di salah satu FKTP di Palembang. Saat ini berobat sudah bisa hanya pakai KTP--humas bpjs kesehatan cabang palembang

PALEMBANG, PALPOS.ID– Pelayanan Kesehatan yang mudah dan cepat memang sangat penting.  Pasalnya, pelayanan Kesehatan ini adalah salah satu pelayanan yang paling banyak dibutuhkan oleh masyarakat.

Apa jadinya, jika pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan sulit dan berbelit-belit. Yang pasti, negara ini bisa kacau karena masalah kesehatan adalah hal urgen.

Nah, BPJS Kesehatan terus berupaya memberikan kemudahan akses bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN untuk mendapatkan layanan kesehatan. 

Meski sudah dimulai sejak awal tahun 2022 lalu, namun BPJS Kesehatan saat ini masih terus mensosialisasikan hal ini.

BACA JUGA:Catat! Ini 6 Bansos 2023 untuk Pemilik KIS BPJS Kesehatan, Mulai PIP hingga Prakerja

BACA JUGA:6 Perbedan KIS dan BPJS Kesehatan, Baca Sampai Habis Ya!

Ya, Peserta JKN bisa hanya menggunakan E-KTP saja jika ingin berobat. Peserta dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan atau NIK yang tertera pada Elektronik Kartu Tanda Penduduk elektronik E-KTP.

Ini untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama atau FKTP dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan atau FKRTL.

“Kebijakan ini merupakan tindak lanjut kerjasama yang dilakukan antara BPJS Kesehatan dengan Direktorat Jendral Catatan Sipil dimana NIK sebagai identitas tunggal penduduk,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang, Rudhy Suksmawan Hardhiko kepada palpos.id, Sabtu 7 Januari 2023.

Dia mengatakan, kebijakan ini dapat digunakan untuk peserta JKN aktif.

BACA JUGA:Kepesertaan KIS BPJS Kesehatan Anda Aktif atau Tidak, Cek Disini...

BACA JUGA:Mitos Atau Fakta, Tumbuhan Bangle dan Jeringau Bisa Usir Setan

“Kita sudah sosialisasikan ke seluruh FKTP dan FKRTL yang bekerja sama. Harapannya, tidak ada penolakan dari FKTP ataupun FKRTL terhadap peserta yang tidak membawa Kartu JKN atau kartu BPJS Kesehatan,” kata Rudhy.

Lebih lanjut Rudhy menjelaskan, dengan diberlakukannya kebijakan ini peserta JKN tidak perlu datang ke Kantor BPJS Kesehatan untuk mencetak kartu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: