Tunjangan Sertifikasi Guru Bisa Diberikan, Syaratnya Wajib Memenuhi Kriteria Ini

Tunjangan Sertifikasi Guru Bisa Diberikan, Syaratnya Wajib Memenuhi Kriteria Ini

--youtube

BACA JUGA:Ini Keterangan Resmi Kemnaker Soal BSU 2023 , Yuk Disimak!

Pemenuhan beban kerja guru seperti yang dimaksud di atas dikecualikan, di antaranya bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, ketua program keahlian atau program studi, kepala bengkel atau sejenisnya, atau kepala unit produksi atau sejenisnya di SMK. 

Tugas tambahan tersebut dihitung sebagai beban kerja, sehingga guru tetap diberikan tunjangan profesi.

BACA JUGA:Ternyata Ada Situs Penghasil Uang, Hasilnya Bisa Melebihi Gaji

Untuk terdaftar sebagai penerima tunjangan profesi, guru tidak boleh terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi guru PNSD atau dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, dan dilarang merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Tunjangan profesi guru ini diberikan sebesar satu kali gaji pokok PNSD. 

Bagi guru yang berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) yang sudah memiliki sertifikat pendidik, mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya, dan memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka tunjangan profesinya dibayarkan sebesar 80 persen dari gaji pokok. 

BACA JUGA:Masalah Guru Honorer di Sumsel, Ini Kata Anggota Komisi V DPRD Sumsel

Aturan ini berlaku mulai tahun 2016 sehingga tahun sebelumnya tidak diberikan dan tidak dianggap kurang bayar (carry over).

Pembayaran tunjangan profesi dihentikan jika guru penerima tunjangan meninggal dunia, mencapai batas pensiun, mengundurkan diri atas permintaan sendiri, dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, mendapat tugas belajar, meninggalkan tugas mengahar tanpa surat tugas dari pejabat berwenang, atau tidak bertugas lagi sebagai guru atau pengawas sekolah. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: