Hah? BSU 2023 Hanya Diperuntukan Bagi Penerima Tahun 2022, yang Benar Aja Gaes!

Hah? BSU 2023 Hanya Diperuntukan Bagi Penerima Tahun 2022, yang Benar Aja Gaes!

Ternyata pemilik mobil Jeep Rubicon ayah Mario Dandy adalah Ahmad Saefudin sang office boy yang tinggal di Gang Jati sesuai STNK dan BPKB mobil mewah tersebut.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

PALEMBANG, PALPOS.ID – Awal tahun 2023 dana Bantuan Subsidi Upah atau BSU dikabarkan akan kembali cair.

Dana BSU sebesar Rp600 ribu tersebut telah disiapkan oleh Pemerintah bersama Kemnaker untuk para pekerja yang gajinya maksimal Rp3.5 juta per bulan.

Para pekerja yang sudah mendaftar dan memenuhi syarat, bisa mengecek langsung laman kemnaker.go.id untuk mengetahui apakah mendapat dana BSU atau tidak.

Berikut Cara Cek Penerima BSU 2022:

BACA JUGA:NIK KTP Anda Tak Terdaftar Penerima BSU di Pospay, Tenang Anda Bisa Lakukan Langkah Ini...

BACA JUGA:Ini Keterangan Resmi Kemnaker Soal BSU 2023 , Yuk Disimak!

• Kunjungi laman kemnaker

• Jika belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran, dan lakukan aktivasi menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor Anda.

• Kemudian login ke dalam akun Anda, dan lengkapi profil dan cek pemberitahuan

• Anda kemudian akan mendapatkan notifikasi apakah menjadi penerima BSU atau tidak

BACA JUGA:Notifikasi BSU Sudah OK Tapi Uangnya Kok Nggak Ada, Ternyata Ini Masalahnya…

BACA JUGA:Gampang, Pencairan Bansos Dana BSU 2023 Bisa Kamu Cek Melalui Laman BP Jamsostek

Apabila Anda terdaftar sebagai calon penerima BSU maka Anda akan mendapatkan notifikasi telah terdaftar sebagai calon penerima BSU.

Namun terkait kabar dana BSU 2023 yang berjumlah Rp600 ribu tersebut, Kemnaker angkat suara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: