Soal Larangan Musix Remix, Ini Penjelasan Kapolres Lubuklinggau

Soal Larangan Musix Remix, Ini Penjelasan Kapolres Lubuklinggau

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi yang membantah adanya polisi tangkap polisi dalam kasus sindikat mobil bodong.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - Pesta atau hajatan dengan hiburan orgen tunggal atau dikenal dengan sebutan OT disinyalir menjadi tempat penyalagunaan narkoba.

BACA JUGA:Lato-Lato Marak, Kadisdik Lubuklinggau Himbau Ini Ke Orang Tua dan Guru

Dengan alasan itu Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol A Rachmad Wibowo mengeluarkan larangan musik remix diputar dalam acara hajatan di seluruh wilayah hukum Sumsel. 

BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Deteksi Dini Pengiriman Narkoba Untuk Tahun Baru

Larangan itu disampaikan Kapolda secara terbuka dalam acara di salah satu kecamatan di Kota Palembang, belum lama ini.

Kebijakan Kapolda tersebut mendapat beragam komentar masyarakat. Sebagian besar menyambut positif dan mendukung larangan musik remix.

BACA JUGA:Polisi Sebut Penyebab Kebakaran Motor di SPBU Karena Ini

Seperti yang disampaikan Ahirul warga Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau. Menurutnya kebijakan yang diambil oleh Kapolda sudah tepat. 

''Yang dilarang itu jenis musik ya, di mana notabenenya memang kerap digunakan orang-orang pengguna dan pecandu narkoba,'' ungkapnya.

BACA JUGA:ETLE di Kota Lubuklinggau Segera Dilauching

Dengan begitu, pesta hajatan tidak akan dicemari oleh acara selingan yang sebenarnya sudah lama meresahkan masyarakat. 

Namun masyarakat masih bisa mengadakan pesta menggunakan OT dengan musik-musik yang mungkin lebih ramah di telinga seluruh lapisan masyarakat mulai dari anak-anak sampai orang dewasa.

''Hal ini mungkin menjadi harapan sebagian besar masyarakat selama ini,'' tegasnya.

BACA JUGA:Kodim 0406/Lubuklinggau Tambah Dua Koramil Satu Menyusul, Ini Lokasinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: