Soal Larangan Musix Remix, Ini Penjelasan Kapolres Lubuklinggau

Soal Larangan Musix Remix, Ini Penjelasan Kapolres Lubuklinggau

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi yang membantah adanya polisi tangkap polisi dalam kasus sindikat mobil bodong.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Kendati demikian, ada juga yang merasa kehilangan mata pencaharian karena dikeluarkan larangan tersebut. Namun tidak berani menyampaikan secara terang-terangan. Persoalan ini juga menjadi topik diskusi di media sosial (medsos).

Sementara itu,  Polres Lubuklinggau yang masuk dalam wilayah Polda Sumsel akan turun langsung melakukan pengawasan di lapangan. Selain itu setiap ada masyarakat yang mengajukan izin keramaian akan diingatkan untuk tidak menyetel musik remix.

Hal itu diungkapkan Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, kepada wartawan, Rabu, 11 Januari 2023.

Menurutnya musik remix juga berbahaya untuk generasi penerus bangsa. 'Itu yang lagi viral, kebanyakan anak kecil yang memperagakan  gaya orang yang habis nekan (konsumsi) ineks atau narkoba dengan kepala geleng-geleng,'  katanya.

Untuk itu dia mengajak seluruh lapisan masyarakat Sumsel khususnya Kota Lubuklinggau agar mengajarkan generasi-generasi penerus bangsa pada hal-hal yang positif. 

'Kalau kita ngajari anak-anak musik remix, akhirnya ikut-ikutan, sama halnya dengan lagu sikok bagi duo yang sama sifatnya mengajarkan,' ujar Harissandi.

Kendati demikian, ditegaskan Harissandi, masyarakat yang akan menggelar hajatan masih diperbolehkan menggunakan Electone atau Orgen elektrik atau lebih dikenal dengan sebutan OT. 'Yang dilarang itu musik remix ya dan DJ,' tegasnya.

Mengenai batas jam, dikatakan Harissandi, disesuaikan dengan aturan Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau. Dimana untuk malam hanya diperbolehkan sampai pukul 12.00 WIB. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: