Wih... Insentif Kartu Prakerja Naik Jadi Rp4.3 Juta, Simak Penjelasan Skema Baru di Tahun 2023!

Wih... Insentif Kartu Prakerja Naik Jadi Rp4.3 Juta, Simak Penjelasan Skema Baru di Tahun 2023!

Ternyata pemilik mobil Jeep Rubicon ayah Mario Dandy adalah Ahmad Saefudin sang office boy yang tinggal di Gang Jati sesuai STNK dan BPKB mobil mewah tersebut.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

PALEMBANG, PALPOS.IDKartu prakerja merupakan salah satu program bantuan dari Pemerintah.

Dan diperuntukan bagi masyarakat yang belum memiliki pekerjaan. Ataupun yang ingin mengembangkan usaha kembali dibuka di tahun 2023 ini.

Tentu hal ini sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat yang belum pernah merasakan ataupun mendapatkan bantuan melalui kartu prakerja tersebut.

Yang mana, masyarakat diberikan insentif untuk dapat mengikuti pelatihan sebesar Rp2.4 juta.

BACA JUGA:Inilah 10 Provinsi Tahap Pertama Kartu Prakerja pada Skema Baru 2023, Provinsi Sumatera Selatan Masuk Gak?

BACA JUGA:Menko Perekonomian Tegaskan Penerima Dana BSU Bisa Daftar Kartu Prakerja, Ini Alasannya...

Kartu prakerja yang juga merupakan program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan ini ditujukan untuk pencari kerja.

Kemudian, pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Program Pemerintah yang dimulai sejak tahun 2020 ini memang sangat membantu masyarakat, terutama pada saat awal Covid-19 melanda Indonesia.

Program ini juga termasuk untuk pelaku usaha mikro dan kecil, saat ini Kartu Prakerja sendiri telah menjadi satu-satunya program Government to People yang paling masif di Indonesia.

BACA JUGA:Mantap! Ternyata Penerima Dana BSU Masih Bisa Daftar Kartu Prakerja, Ini Penjelasan Menko Perekonomian

BACA JUGA:Siap-Siap Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48, Bakal Dapat Insentif Rp 4,2 Juta

Dilansir dari klikpendidikan.id, jika di tahun 2023 ini kartu prakerja mengalami perubahan skema dan juga kententuan yang berlaku dalam pelaksanaanya.

Perubahan tersebut diberi nama Skema Normal, dan akan ada perbedaan kebijakan pula tentunya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: