Kerjasama Dalam Perniagaan Hasil Kejahatan, Begini Nasib Dua Warga Lubuklinggau Ini

Kerjasama Dalam Perniagaan Hasil Kejahatan, Begini Nasib Dua Warga Lubuklinggau Ini

Kedua tersangka diamankan di Mapolres Lubuklinggau-FOTO : MARYATI-PALPOS.ID-

Saat dilakukan penggeledahan di kediaman Ismulyadi tim maca berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa Hp Realme C1 yang ternyata milik korban Bahlia.

BACA JUGA:Usai Nyasar Masuk Rumah Warga, Dua Kawanan Begal Diamankan Polisi, Ini Kronologisnya...

Bersama BB itu, Ismulyadi digelandang ke Mapolres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan secara Intensif. 

Dari pengakuan Ismulyadi, diketahui bahwa motor beat dan Hp korban yang satunya telah dijual kepada seorang bernama An Bahar di Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Ismulyadi ternyata seorang resedivis dalam kasus serupa. 

Selain melakukan curhat dan curanmor di kediaman Bahlia di Gang Sejahtera, Kelurahan Ponorogo Lubuklinggau Utara II, juga terlibat Curat ditempat lainnya. 

BACA JUGA:Ditemukan Tergantung di Dapur Rumahnya, Warga Lubuk Lancang Geger

Salah satunya di rumah Kurnia, Jalan Patimura, Kelurahan Mesat, dengan kerugian. Disini, Ismulyadi mencuri lima unit Hp  diantaranya Vivo Y.91C, Realme C.21Y, Vision Pro dan Realme. Aksi ini dilakukan pada Jumat lalu, 6 Januari 2023.

Hp hasil curian itu diakui Ismulyadi telah dijualnya ke Ulak Surung Cell, depan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II. 

Dari pengakuan Ismulyadi, Tim Macan kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus penadah Hp hasil curian dari Ismulyadi.

BACA JUGA:Kurir Sabu Warga Muaraenim Tertangkap, Ini Pengakuannya

Tersangka penadah atau pembeli barang hasil curian itu adalah Aan Fernando Rolesw (27), warga Gang Cemara, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau. 

Tersangka Aan berhasil diringkus di Counter Ulak Surung Cell miliknya, Kamis 12 Januari 2023 sekitar pukul 22.30 WIB. 

Dari hasil pemeriksaan ternyata salah satu Hp milik korban Kurnia yakni Hp Realme C.21 Y dengan nomor Imei 868780059031474, 868780059031466 ditemukan ada pada tersangka Aan.

Bersama BB tersebut, tersangka Aan pun menyusul tersangka Ismulyadi ke Mapolres Lubuklinggau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: