Besar Mana Gaji PNS Struktrual dan PNS Guru, Ini Penjelasannya !

Besar Mana Gaji PNS Struktrual dan PNS Guru, Ini Penjelasannya !

Syarat terbaru menjadi kepala sekolah adalah harus memiliki sertifikat guru penggerak.--

3. Ketidakhadiran maksimal 1 hari

Umumnya untuk guru yang mendapatkan tunjangan profesi guru maka tidak akan lagi mendapatkan tunjangan yang lain.

BACA JUGA:Pantas Jadi Rebutan, Ternyata Segini Gaji PNS Pemerintah Kota Palembang...

Sedangkan, PNS Non Guru sangat banyak macam profesinya. Contohnya PNS di bidang kesehatan: ada dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi, perawat, bidan apoteker dan sebagainya 

Jadi sudah dapat disimpulkan bahwa untuk gaji pokok semua PNS baik guru maupun struktural atau non guru besarannya sama. 

Tetap mengaku pada Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 15 Tahun 2019. Sampai sini paham kan? (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: