Besar Mana Gaji PNS Struktrual dan PNS Guru, Ini Penjelasannya !

Besar Mana Gaji PNS Struktrual dan PNS Guru, Ini Penjelasannya !

Syarat terbaru menjadi kepala sekolah adalah harus memiliki sertifikat guru penggerak.--

 Namun ada juga soal beban kerja ini tergantung pada instansi  tempat PNS berada. Misal PNS Kementrian bakal beda sama dinas di pemda

Tapi kita kerucutkan ke PNS guru dan non guru di sekolahan. Sebagai guru beban kerja mengajar harian, membuat PAK, dan administratif lainnya untuk keperluan mengajar.

BACA JUGA:Catat! Tanggal Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN Tahun 2023

Jenjang karir semuanya bisa sama  bagus asal mau mengembangkan diri.

Namun apalagi sistem merit bakal diberlakukan,  terbuka untuk semua PNS yang berkompetensi, memiliki kualifikasi dan kinerja yang bagus, untuk dapat tempat yang layak.

BACA JUGA:Mau Tau Berapa Gaji dan Tunjangan PNS di Sumatera Selatan ? Ini Rinciannya

Nah bicara gaji untuk guru rinciannya gaji pokok, TPG (satu kali gaji), dan TPP (tergantung pemda). Sementara PNS struktural  gaji pokok dan TPP utuh. 

Untuk gaji pokok se-Indonesia nominalnya sama. Yang membedakan tunjangannya.

PNS Guru :

1. Guru PAUD, SD, dan SMP dibawah pemerintah kabupaten, jadi besaran tunjangannya tergantung kemampuan atau kebijakan daerah masing-masing.

2. Guru SMA, SMK dan SLB dibawah pemerintah provinsi, jadi besaran tunjangannya tergantung pemerintah provinsi. Kebanyakkannya lebih besar dari pemerintah kabupaten.

3. Guru Madrasyah, dibawah kementerian agama. Cukup besar juga tunjangannya dibandingkan guru yang dibawah kabupaten. Ada tunjangan kinerja.

Guru juga mendapatkan tunjangan profesi guru yang nominalnya sama dengan gaji pokok, namun dengan syarat:

1. Memiliki sertikat pendidik

2. Jumlah Jam mengajar memenuhi syarat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: