Tanpa JKN-KIS BPJS Kesehatan, Warga Kota Palembang Bisa Berobat Gratis dengan Modal KTP

Tanpa JKN-KIS BPJS Kesehatan, Warga Kota Palembang Bisa Berobat Gratis dengan Modal KTP

Pelayanan rekaman KTP-el di Disdukcapil Palembang, Sabtu (16/07).-Palpos.id-

PALEMBANG, PALPOS.ID – Masyarakat Kota Palembang Provinsi Sumsel semakin mudah untuk berobat.

Bahkan, tanpa memiliki JKN-KIS BPJS Kesehatan, warga kota pempek ini bisa berobat dengan gratis.

Yakni hanya modal Kartu Tanda Penduduk atau KTP. Artinya Nomor Induk Kependudukan atau NIK warga yang menjadi jaminan atau sebagai pengganti peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan.

Pemerintah Kota atau Pemkot Palembang mempermudah warganya berobat, karena berdasarkan UU No 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

BACA JUGA:4 Macam Bansos untuk Pemegang Kartu KIS BPJS Kesehatan, Ini Penjelasannya...

Dengan membawa KTP semua fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Dan mitra pemerintah akan melayani pengobatan pasien. Hal itu sesuai yang dikutip Palpos.id, dari laman website palembang.go.id.

“Hanya dengan KTP, peserta JKN-KIS sudah bisa mendapatkan layanan kesehatan di puskesmas, dokter FKTP, dan rumah sakit,” ujar Sekda Kota Palembang Ratu Dewa, beberapa waktu yang lalu.

Ratu Dewa menerangkan, kemudahan pelayanan JKN-KIS tersebut sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

BACA JUGA:4 Bansos Bakal Dihentikan 2023 Mendatang, Semuanya Diganti dengan Ini!

Dimana, negara berkewajiban memberikan nomor identitas tunggal kepada peserta yaitu Nomor Induk Kependudukan atau NIK kepada warga.

NIK merupakan nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.

Dan NIK menjadi nomor identitas tunggal untuk semua pelayanan publik.

Untuk itu, kata Dewa seluruh mitra pemberi pelayanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:5 Ciri Rumah Keluarga Penerima Bansos Rp20 Juta, Kamu Masih Ngarep?

Baik Dokter FKTP, Puskesmas, dan Rumah sakit di kota Palembang, dapat menerima KTP/NIK sebagai kartu kepesertan JKN-KIS pada saat masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan.

Kota Palembang sejak 2019 telah mengikuti program Universal Health Coverage (UHC).

Saat ini dari 1.704.538 jiwa penduduk Kota Palembang 1.657.971 jiwa atau 97,27 persen sudah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan.

Kepesertaan tersebut terdiri peserta Pekerja Penerima Upah atau PPU, Penerima Bantuan iuran atau PBI dan Peserta Mandiri.

BACA JUGA:Asyik! Bansos BPNT dan PKH Cair Lagi, Cukup Bawa KTP ke Kantor Pos

Untuk pelaksanaan layanan kesehatan, Pemerintah Kota Palembang mempuyai 41 puskesmas dan 70 puskesmas pembantu.

Juga ada  2 RSUD yaitu RSUD Palembang BARI dan RSUD Gandus, yang semuanya itu merupakan mitra pelayanan kesehatan BPJS yang siap memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat peserta JKN-KIS secara gratis. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: