6 Perbedan KIS dan BPJS Kesehatan, Baca Sampai Habis Ya!

6 Perbedan KIS dan BPJS Kesehatan, Baca Sampai Habis Ya!

Ilustrasi Kartu Indonesia Sehat atau KIS. -Palpos.id-Dokumen Palpos.id

PALEMBANG, PALPOS.ID – Kartu Indonesia Sehat atau KIS dan BPJS Kesehatan memang sama-sama untuk pelayanan kesehatan masyarakat.

Bahkan, sepintas keduanya sama, karena untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan.

Akan tetapi, ternyata kedua program ini memiliki perbedaan. Bahkan, ada beberapa perbedaan yang banyak tidak diketahui selama ini.

KIS sendiri merupakan bagian dari program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN yang merupakan penjabaran dari UU nomor 40 tahun 2004. Makanya sering disebut JKN KIS.

BACA JUGA:4 Macam Bansos untuk Pemegang Kartu KIS BPJS Kesehatan, Ini Penjelasannya...

Kemudian, KIS sendiri merupakan tanda kepesertaan program JKN. Tujuannya, agar masyarakat bisa mendapat pelayanan terutama untuk fasilitas kesehatan.

Adapun mekanisme pelayanannya dengan sistem berjenjang atau sesuai rujukan atas indikasi medis yang dialami peserta KIS.

Artinya, JKN KIS merupakan tanda kepesertaan program JKN untuk mendapat pelayanan kesehatan sesuai mekanisme yang diatur.

Kemudian, JKN KIS ini dijalankan oleh BPJS Kesehatan. Artinya BPJS Kesehatan menerbitkan KIS untuk semua program JKN.

BACA JUGA:Ini Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Desember 2022, Masyarakat Harus Tahu...

Termasuk akses layanan kesehatan, penerima bantuan iuran atau PBI, serta JKN BPJS Kesehatan.

Dibentuknya program JKN KIS ini, tujuannya agar masyarakat diseluruh Indonesia bisa bergotong-tong atau saling membantu dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.

Intinya sedikitnya ada 6 perbedaan antara JKN KIS atau KIS dengan BPJS Kesehatan, diantaranya:

1. Besarnya biaya iuran perbulan

2. Sasaran peserta

3. Kewajiban memiliki layanan kesehatan

4. Cakupan wilayah

5. Cakupan manfaat

6. Prosedur layanan kesehatan

BACA JUGA:Kepesertaan KIS BPJS Kesehatan Anda Aktif atau Tidak, Cek Disini...

Dimana, KIS dan BPJS kesehatan ini merupakan proteksi kesehatan popular, karena harganya yang masih terjangkau dengan manfaat yang beragam.

Namun dibalik perbedaan keduanya, ternyata antara KIS dan BPJS Kesehatan ada juga persamaannya.

Yakni terkait manfaat kepesertaan yang diberikan, serta pelayanan kesehatan yang tersedia di fasilitas kesehatan atau faskes.

Untuk perbedaan antara KIS dan BPJS Kesehatan itu, yakni:

BACA JUGA:Ini Cara Mendapatkan Bansos PKH untuk Balita Sebesar Rp3 Juta

1. Besarnya biaya iuran

Perbedaan KIS dan BPJS terletak pada besarnya iuran yang dikeluarkan.

KIS adalah layanan jaminan kesehatan khusus untuk masyarakat kurang mampu.

Jadi tidak ada biaya iuran karena disubsidi oleh pemerintah.

BACA JUGA:Pelajar Tak Miliki KIP Bisa Daftar Bansos PIP, Begini Caranya...

Kebijakan KIS berguna agar pemerintah bisa memberikan layanan kesehatan yang bisa diakses oleh masyarakat, meski kurang mampu.

Sedangkan BPJS Kesehatan ialah badan hukum publik yang menjalankan program JKN dan bertanggung jawab kepada presiden.

Para peserta BPJS Kesehatan diharuskan membayar iuran setiap bulan untuk mendapatkan layanan kesehatan.

Meskipun skema pembayarannya berbeda, keduanya termasuk dalam program yang sama, yaitu JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).

BACA JUGA:Selain Balita, Bansos PKH juga Ada untuk Ibu Hamil Lho, Ini Tahapan Penyalurannya...

2. Sasaran peserta

Jika dilihat dari besarnya iuran yang harus dibayarkan, sasaran peserta dari BPJS Kesehatan dan KIS tentu berbeda.

Kartu Indonesia Sehat (KIS) diprioritaskan untuk masyarakat Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).

Ini berarti masyarakat tidak mampu secara ekonomi dan fakir miskin.

Sementara itu, BPJS Kesehatan wajib untuk masyarakat Indonesia, tanpa mengenal kaya atau miskin.

BACA JUGA:7 Syarat Penerima Bansos PKH 2023, Ini Lengkapnya...

Tujuannya agar setiap orang punya akses yang sama untuk mendapatkan layanan kesehatan.

3. Kewajiban memiliki layanan kesehatan

Sebagaimana yang sudah diketahui pada poin di atas, KIS adalah jaminan kesehatan khusus untuk masyarakat kurang mampu.

Artinya, Pemerintah Indonesia berdedikasi untuk memenuhi kebutuhan akses layanan kesehatan pada masyarakat yang membutuhkan.

BACA JUGA:Aplikasi Resmi Kemensos Bisa Menyanggah Data Penerima Bansos Tidak Tepat Sasaran...

Sedangkan pada BPJS, semua masyarakat wajib memiliki layanan kesehatan BPJS.

Kewajiban ini dimaksudkan agar setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan kesehatan yang terjamin.

4. Cakupan wilayah

Perbedaan berikutnya terletak pada cakupan wilayah kesehatan.

Untuk pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS), bisa mendapatkan layanan kesehatan di mana saja, khususnya pelayanan kesehatan pemerintah.

BACA JUGA:Ternyata Penerima Bansos Dapat Rp200 Ribu hingga Rp3 Juta, Ini Penjelasannya...

Contohnya Puskesmas atau rumah sakit milik pemerintah.

Dalam kasus BPJS Kesehatan, pelayanan kesehatan utama hanya bisa didapatkan di fasilitas kesehatan yang tertera di kartu BPJS.

Namun jika memang diperlukan perawatan lanjutan, bisa diberikan rujukan oleh faskes utama tersebut.

5. Cakupan manfaat

Meskipun program JKN menawarkan jaminan kesehatan yang bersifat menyeluruh atau holistik, ada sedikit perbedaan di antara keduanya.

BACA JUGA:12 Jenis Bansos Cair Bulan Desember 2022, Ini Daftarnya...

Layanan kesehatan BPJS tidak menanggung jaminan kesehatan yang bersifat alternatif, estetis, infertilitas, dan komplementer.

Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No.28  Tahun 2014.

6. Prosedur layanan kesehatan

Perbedaan selanjutnya terletak pada prosedur layanan kesehatan.

Untuk peserta KIS, tidak ada prosedur khusus karena peserta bisa mendapatkan layanan kesehatan terpadu di mana saja.

BACA JUGA:5 Syarat Mutlak Penerima Bansos, Apa Saja...

Terutama rumah sakit atau balai puskesmas milik pemerintah.

Berbeda dengan BPJS yang punya prosedur khusus. Saat berobat, peserta disarankan untuk ke faskes I yang tertera pada kartu BPJS.

Jika memang memerlukan penanganan lebih lanjut, pemegang kartu BPJS Kesehatan akan mendapatkan surat rujukan untuk lanjut ke faskes II.

 

Kemudian, untuk persamaan keduanya, yakni:

1. Manfaat yang diberikan

Dari segi manfaat yang diberikan, tidak ada perbedaan yang signifikan dari KIS dan BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Mau Daftar Bansos dengan Mudah, Berikut Caranya...

BPJS Kesehatan menjamin biaya layanan kesehatan preventif, kesehatan promotif, kuratif dan rehabilitasi untuk peserta JKN yang berstatus aktif.

Selain itu, ada manfaat yang akan kamu dapatkan dari BPJS dan KIS antara lain:

a.    Proteksi kesehatan seumur hidup

Manfaat pertama untuk kartu KIS dan BPJS Kesehatan ialah memberikan rasa aman karena ada proteksi kesehatan seumur hidup.

Hak ini sangat berguna untuk peserta atau masyarakat yang membutuhkan akses layanan kesehatan saat genting dan mendadak.

BACA JUGA:Jadi Jubir Pernikahan Kaesang dan Erina, Jan Ethes Bilang Begini..

b.    Program JKN menanggung hampir semua penyakit

Dari segi jenis penyakit yang bisa diobati, BPJS dan KIS juga serupa. Tidak ada perbedaan yang berarti.

Baik KIS maupun BPJS Kesehatan bisa digunakan untuk mengklaim pengobatan untuk hampir semua jenis penyakit yang diderita pasiennya.

c.    Medical check-up

Saat melakukan medical check-up, peserta BPJS Kesehatan maupun Kartu Indonesia Sehat tidak wajib mendaftar lagi untuk medical check-up.

BACA JUGA:Ini Pesan Presiden Jokowi untuk Anak dan Menantu hingga Cucu Saat Pesta Pernikahan Kaesang dan Erina...

Tujuannya memberikan kesempatan yang sama agar masyarakat Indonesia dari berbagai kalangan bisa merasakan manfaatnya.

2. Layanan kesehatan yang tersedia

Dari segi layanan kesehatan yang didapatkan, keduanya tidak jauh.

Berikut beberapa layanan yang akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau Program JKN KIS.

a.    Layanan kesehatan tingkat pertama

Hal pertama yang menjadi tanggungan BPJS Kesehatan ialah fasilitas layanan kesehatan tingkat pertama.

BACA JUGA:Sembari Finger Love, Kaesang dan Erina Pamer Buku Nikah

 

Layanan tingkat pertama untuk layanan kesehatan umum, yaitu:

Biaya administrasi

Pelayanan promotif dan preventif. Misalnya penyuluhan kesehatan perorangan, keluarga berencana (konseling, tubektomi, vasektomi), imunisasi rutin, dan skrining kesehatan untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak penyakit lanjutan.

Pemeriksaan, pengobatan, hingga konsultasi medis.

Tindakan medis umum (nonspesialistik), baik yang membutuhkan pembedahan maupun tidak.

BACA JUGA:Kaesang Pangarep Malam-malam Curhat Tangan Kram, Rupanya Karena Ini...

Transfusi darah sesuai kebutuhan medis.

Pelayanan obat dan bahan medis yang habis pakai.

Pemeriksaan penunjang melalui diagnosa laboratorium tingkat I.

Rawat inap tingkat I sesuai anjuran dokter.

Layanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan (II)

BACA JUGA:Ini Makna Mahar Uang Rp300 Ribu dari Kaesang Pangarep untuk Erina Gudono...

 

Berikut layanan kesehatan tingkat lanjutan yang ditanggung:

Biaya administrasi.

Pemeriksaan, pengobatan, hingga konsultasi ke dokter spesialis dan subspesialis.

Tindakan medis yang membutuhkan dokter spesialis dengan rujukan dokter, baik bedah maupun nonbedah.

Obat dan bahan medis habis pakai, seperti cairan infus.

Layanan penunjang untuk diagnosis tertentu sesuai rujukan.

Rehabilitasi medis.

Penyediaan kantong darah.

Layanan kedokteran forensik klinis

BACA JUGA:Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Sah Menjadi Pasangan Suami Istri Usai Akad Nikah Disini...

 

Berikut pelayanan yang didapatkan untuk forensik klinis:

Pelayanan jenazah pada pasien meninggal setelah rawat inap.

Perawatan di ruang rawat inap umum.

Perawatan di ruang rawat intensif, misalnya ICU.

Persalinan

Persalinan juga akan ditanggung oleh JKN, baik di fasilitas kesehatan tingkat I maupun tingkat II.

BACA JUGA:Polres OKU Tetapkan Eks Kades Tanjung Sari Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa

Persalinan yang ditanggung ialah persalinan anak pertama sampai ketiga, baik anak yang dilahirkan hidup maupun meninggal.

Ambulans

Tak hanya itu fasilitas kesehatan, ambulnas pun juga menjadi tanggungan BPJS.

Namun, layanan ini hanya untuk pasien rujukan faskes I ke faskes lainnya.

 

Kemudian, mengenai perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan secara umumnya.

KIS khusus diperuntukkan masyarakat kurang mampu dan fakir miskin yang tidak bisa membayar iuran.

Berbeda dengan BPJS Kesehatan, masyarakat wajib membayar iuran.

Tidak hanya itu, kelas BPJS sudah ditiadakan per tahun 2022.

BACA JUGA:SRCIS Rangkul 10.000 Toko Kelontong dalam Pesta Retail Sumatera di BKB Palembang

Apakah KIS Bisa Digunakan untuk Operasi?

Masyarakat yang memiliki kartu KIS akan mendapatkan fasilitas yang sama dengan peserta BPJS.

Selain mendapatkan layanan pengobatan penyakit dan gangguan medis, kartu BPJS Kesehatan maupun KIS juga bisa digunakan untuk operasi.

Hal tersebut diatur dalam pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 28 tahun 2004.

BACA JUGA:6 Fakta Menarik dari Pernikahan Anak Bungsu Presiden Jokowi. Nomor 5 Bikin Tercengang

Adapun jenis-jenis operasi yang tertanggung antara lain:

Operasi caesar.

Operasi jantung.

Operasi tumor.

Operasi kista.

Operasi odontektomi.

Operasi miom.

Operasi usus buntu.

Operasi bedah mulut.

Operasi mata.

Operasi batu empedu.

Operasi amandel.

Operasi bedah vaskuler.

Operasi kanker.

Operasi katarak.

Operasi hernia.

Operasi pencabutan pen.

Operasi kelenjar getah bening.

Operasi penggantian sendi lutut.

Operasi timektomi.

Kebijakan pemerintah ini diharapkan bisa membantu meringankan peserta BPJS dan KIS.

BACA JUGA:Habibi Kepergok Curi Rak Dispenser, Ini Akibatnya...

 

Apa Kegunaan Kartu KIS?

Peserta KIS berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang mencakup pelayanan preventif, promotif, kuratif, hingga rehabilitatif.

Berikut kegunaan KIS untuk mendapatkan layanan kesehatan:

Layanan kesehatan tingkat I

Layanan tingkat pertama ini meliputi layanan bersifat nonspesialistik untuk rawat jalan maupun rawat inap yang diberikan oleh:

Puskesmas atau balai kesehatan yang setara.

Praktik mandiri dokter.

Praktik mandiri dokter gigi.

Klinik pertama setara fasilitas kesehatan tingkat I milik TNI/Polri Rumah Sakit kelas D Pratama atau setara.

Faskes penunjang seperti apotek dan laboratorium.

Rawat jalan tingkat I

Administrasi layanan.

Penyuluhan kesehatan.

Layanan imunisasi rutin sesuai ketentuan KB.

Skrining riwayat kesehatan setahun sekali.

Layanan penapisan atau skrining tertentu.

Peningkatan kesehatan untuk penderita penyakit kronis.

Pemeriksaan, pengobatan, atau konsultasi medis.

Tindakan medis nonspesialistik.

Layanan obat, bahan medis, dan alat kesehatan habis pakai.

Pemeriksaan, pengobatan, dan tindakan kesehatan gigi tingkat I.

Pemeriksaan laboratorium tingkat I.

Rawat inap tingkat I

Layanan administrasi.

Akomodasi rawat inap.

Pemeriksaan, pengobatan, atau konsultasi.

Tindakan medis nonspesialistik.

Pelayanan persalinan dan neonatal.

Pelayanan obat, obat medis, dan alat kesehatan habis pakai.

Pemeriksaan laboratorium tingkat I.

Perawatan kesehatan rujukan tingkat lanjutan

BACA JUGA:Video 3 Oknum Honorer Dishub Prabumulih Pungli Viral, Begini Nasibnya

 

Layanan administrasi.

Pemeriksaan, pengobatan, atau konsultasi medis dasar  maupun spesialistik.

Tindakan medis spesialistik sesuai indikasi medis baik bedah maupun non bedah.

Pelayanan obat, obat medis, dan alat kesehatan habis pakai.

Rehabilitasi medis.

Layanan diagnostik lanjutan sesuai indikasi medis.

Pelayanan darah.

Pelayanan Keluarga Berencana.

Rawat inap di ruang non-intensif maupun intensif.

Pemulasaran jenazah untuk pasien meninggal di fasilitas kesehatan.

Layanan gawat darurat dan ambulans

Selain rawat jalan dan inap, peserta KIS juga bisa mendapatkan layanan gawat darurat dan ambulans jika diperlukan.

BACA JUGA:Kebersamaan Mulai Pudar, Bupati Giatkan Kembali Budaya Gotong Royong

 

Untuk membantu masyarakat mengenal BPJS Kesehatan, berikut rincian biaya kepesertaan dan persyaratan BPJS Kesehatan:

BPJS Kesehatan kelas I Rp 150.000 per orang perbulan

BPJS Kesehatan kelas II Rp 100.000 per orang perbulan

BPJS Kesehatan kelas III Rp 42.000 per orang perbulan. Dengan penjelasan Rp 35.000 dibayar secara mandiri, dan Rp 7.000 disubsidi pemerintah.

Kemudian, untuk persyaratan membuat BPJS Kesehatan, diantaranya:

Kartu Keluarga (KK)

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang dipilih

Email dan Nomor HP aktif

Pas foto ukuran 3 x 4 dengan ukuran digital maksimal 50KB

Halaman depan buku rekening aktif (untuk pendaftaran autodebet iuran BPJS Kesehatan)

Paspor, kartu izin tinggal tetap/sementara, nomor visa tinggal terbatas, surat izin kerja bagi WNA

BACA JUGA:Tabligh Akbar, Hadirkan Said Agil Al-Munawar

 

Perlu diketahui pendaftaran BPJS Kesehatan untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Bukan Pekerja (BP) Kolektif dimungkinkan untuk;

Mahasiswa dari Perguruan tinggi atau lembaga sejenis

Siswa/santri dari Sekolah/ Pesantren atau lembaga sejenis

Saksi dan Korban dalam Perlindungan Lembaga Hukum

Penghuni Lembaga Permasyarakatan Negara, Panti Sosial

Lembaga atau Badan Amal, Lembaga/ Yayasan atau Badan Sosial

Koperasi Berbadan Hukum.

BACA JUGA:Implementasi SAKIP Bersama Kemenpan RB

 

Itulah penjelasan seputar perbedaan antara KIS dan BPJS Kesehatan yang perlu diketahui. Intinya, meski ada kemiripan atau hampir serupa, ternyata ada perbedan antara KIS dan BPJS Kesehatan itu sendiri. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber