Menteri Desa PDTT Sudah Siakan Kajian Akademik Terkait Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun, Begini Hasilnya...

Menteri Desa PDTT Sudah Siakan Kajian Akademik Terkait Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun, Begini Hasilnya...

Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar atau Gus Hakim.-Palpos.id-Humas Kemendes PDTT

Berdasar hasil beberapa kajian akademik menjelaskan bahwa penyelesaian konflik akibat Pilkades membutuhkan waktu lebih dari satu tahun, begitu juga menyiapkan Pilkades berikutnya butuh waktu satu tahun.

Harapannya, dengan penambahan masa jabatan itu Kepala Desa akan lebih efektif karena waktunya tidak lagi dihabiskan menyelesaikan konflik akibat Pilkades. 

BACA JUGA:Kabar Gembira, BLT Dana Desa 2023 Rp300 Ribu Cair Januari, Begini Cara Dapatnya!

BACA JUGA:Ini yang Menarik Tentang Cagar Budaya Rumah Peninggalan Pangeran H Anang di Sanga Desa

Namun, mereka juga tetap dibatasi boleh memimpin desa hanya 18 tahun alias hanya dua periode.

“Nah, ketika masa jabatan hanya enam tahun maka untuk menyelesaikan ketegangan pasca Pilkades dua tahun berarti kepemimpinan yang kondusif efektif kurang lebih dua sampai tiga tahun, meskipun tiga periode,” jelas Gus Halim.

Sementara itu, masyarakat juga tidak perlu khawatir dengan gagasan periode sembilan tahun itu.

Karena pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) punya kewenangan memberhentikan Kepala Desa yang kinerjanya sangat buruk.

BACA JUGA:Penerima Dana BSU di Kabupaten Muba Mulai Perangkat Desa hingga Pegawai BUMD, Lho Kok Bisa?

BACA JUGA:Raja Poligami India Meninggal Dunia, Adakah yang Berminat Mewarisi 39 Istrinya?

Dengan begitu, warga desa tidak perlu menunggu selama sembilan tahun untuk mengganti Kepala Desa yang kinerjanya sangat buruk.

“Ada mekanisme bahwa Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden itu berhak memberhentikan Bupati atau Wali Kota ketika kinerjanya sangat buruk. 

Nah, kalau Bupati dan Wali Kota saja bisa diberhentikan ditengah jalan apalagi Kepala Desa,” pungkas Gus Halim. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber