Menteri Desa PDTT Sudah Siakan Kajian Akademik Terkait Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun, Begini Hasilnya...

Menteri Desa PDTT Sudah Siakan Kajian Akademik Terkait Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun, Begini Hasilnya...

Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar atau Gus Hakim.-Palpos.id-Humas Kemendes PDTT

JAKARTA, PALPOS.ID – Terkait masa jabatan kepala desa 9 tahun, sepertinya mulai mendapat lampu hijau dari pemerintah.

Namun itulah tadi, apakah semua itu merupakan kesepakatan politis sesaat, atau memang akan diperjuangkan pemerintah dan dewan.

Cara memperjuangkan itu harus sesuai putusan MK tentang masa jabatan kepala desa yakni menjadi 9 tahun.

Bahkan, aksi demonstrasi yang dilakukan para perangkat desa dan kepala desa mendapat respon positif dari Presiden Jokowi secara langsung.

BACA JUGA:Menteri Desa PDTT Sebut Warga Desa Untung dengan Jabatan Kades 9 Tahun, Alasannya...

BACA JUGA:Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Sepakat Tuntutan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun, Ini Katanya...

Selain itu, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi atau Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar, juga sudah melakukan berbagai rencana.

Diantaranya pria yang karib disapa Gus Halim ini, sudah mempersiapkan kajian akademik penambahan masa jabatan Kepala Desa menjadi sembilan tahun dalam satu periode.

Sehingga bila sewaktu-waktu usulan tersebut direspon positif oleh DPR RI dan ada perintah dari Presiden Joko Widodo untuk dijalankan, maka Kemendes PDTT telah siap.

“Karena itu bagian dari tugas kita, ketika respon DPR siap dan Presiden perintah maka tidak perlu menunggu lama karena kita sudah siapkan naskah akademiknya, meskipun terus kita kembangkan,” tegas Menteri Gus Halim, saat menerima audiensi Kepala Desa asal Kabupaten Probolinggo di kantornya, Kalibata, Jakarta, Senin 16 Januari 2023.

BACA JUGA:BLT Dana Desa Rp 300 Ribu, Hanya Untuk Warga Miskin Ekstrem, Bisa Dapat Bansos Lain Juga..

BACA JUGA:Jaksa Kembalikan Berkas Dugaan Korupsi Dana Desa Pangkul, Ini Kekurangannya

Gus Halim menjelaskan, penambahan masa jabatan tersebut sengaja diusulkan karena selama ini Kepala Desa dinilai kurang efektif bekerja membangun desa, karena disibukkan menyelesaikan konflik yang selalu muncul pascapemilihan.

“Wacana 9 tahun itu saya lontarkan sejak bulan Mei 2022, saya sampaikan beberapa permasalahan penyelesaian konflik pasca Pilkades,” ucap Gus Halim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber