5 Tahapan Cara Daftar BSU Pekerja Rp600 Ribu Melalui Website Kemnaker.go.id, Mudah dan Tanpa Ribet...

5 Tahapan Cara Daftar BSU Pekerja Rp600 Ribu Melalui Website Kemnaker.go.id, Mudah dan Tanpa Ribet...

ada 5 tahapan cara daftar BSU Rp600 ribu melalui website kemnaker.go.id, dijamin tanpa ribet. -Palpos.id-Diskominfotik Lampung

JAKARTA, PALPOS.ID – Salah satu program andalan Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker yakni BSU atau Bantuan Subsidi Upah.

Bantuan BSU ini ditujukan untuk meringankan beban pekerja dalam mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

Untuk diketahui, BSU 2022 dianggarkan untuk 16 juta pekerja diseluruh Indonesia.

Walaupun akhirnya BSU BPJS Ketenagakerjaan itu hanya bisa menyalurkan kepada 12 juta pekerja saja.

BACA JUGA:Awas Penipuan, Harus Cek Laman Resmi BPJS Ketenagakerjaan Untuk Informasi dana BSU

BACA JUGA:Pekerja Harus Waspada Data Disalahgunakan, BPJS Ketenagakerjaaan Imbau Cek BSU Gunakan Kanal Resmi...

Bantuan BSU Kemnaker atau BSU Ketenagakerjaan itu diberikan satu kali kepada pekerja dengan nominal Rp600 ribu.

Namun, ada beberapa cara cek bantuan BSU. Yakni bisa melalui bsu kemnaker.go.id atau bisa juga melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Tetapi, sebelum cek BSU kapan cair, sebaiknya anda pastikan sudah terdaftar dan sudah memenuhi persyaratan.

Kemudian, ada 5 tahapan cara daftar BSU melalui website Kemnaker yang lebih mudah dan tanpa ribet, yakni:

BACA JUGA:12 Ribu Pekerja di Provinsi Sumatera Selatan Tidak Mencairkan Dana BSU, Kenapa Ya!

BACA JUGA:Wah, Penerima BSU Rp 600 Ribu Jangan Lakukan Ini, Jika Dilanggar Tanggung Resikonya!

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Daftar Akun

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.

Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

BACA JUGA:Wah, Penerima BSU Rp 600 Ribu Jangan Lakukan Ini, Jika Dilanggar Tanggung Resikonya!

BACA JUGA:Bansos BSU Pekerja 2023 Dicairkan Melalui Bank Himbara dan Kantor Pos, Namun Ada Penetapan Calon!

3. Masuk

Login atau masuk kedalam akun Anda.

4. Lengkapi Profil

Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

BACA JUGA:Pemilik KIS BPJS Kesehatan dan PBI JK Bisa Dapat BSU Rp600 Ribu, Syaratnya Cukup Simpel Lho!

BACA JUGA:Belasan Juta Pekerja Terima Bansos Dana BSU 2022, Apakah Kembali Terima BSU 2023 Ini?

5. Cek Notifikasi

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi

Akan tetapi adan yang perlu diperhatikan oleh pekerja. Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan.

Sebab, jika pekerja tak memenuhi syarat, namun tetap mencairkan BSU, tentu ada konsekunsi hukumnya.

BACA JUGA:BSU 2023 Beneran Batal Dicairkan ? Simak Penjelasannya!

BACA JUGA:Nyesek Banget, Pekerja Seperti Ini Tidak Akan Dapat BSU...

Dan konsekuensi hukum atau resiknyo itu, yaitu pekerja wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara.

Bahkan, perusahaan tempat anda pekerja juga bisa saja terkena sanksi. Dan hal itu sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Jadi pekerja jangan macam-macam ya dalam pencairan BSU tersebut, jika tak ingin mendapat masalah.

Sementara itu, ada 9 cara untuk mengecek calon penerima BSU melalui aplikasi Pospay, yakni:

BACA JUGA:Wajib Tau Ya, Ini Tandanya Kalau Bansos BSU Cair ke Rekening, Cek Penjelasannya!

BACA JUGA:Berikut Cara Cek Status Penerima BSU Pekerja 2023, Semoga Terdaftar Ya!

1. Untuk aplikasi Pospay yang tersedia di aplikasi Play Store atau App Store

2. Lakukan pendaftaran terlebih dahulu, caranya cukup dengan mengisi data di kolom yang tersedia.

Masukkan username, password, OTP, dan membuat PIN sesuai aturan yang berlaku

3. Selanjutnya buka aplikasi Pospay untuk mengakses berbagai layanan yang ada di aplikasi tersebut, sekaligus pengecekan tentang BSU

BACA JUGA:Apa Kabar BSU Pekerja 2023 Rp600 Ribu? Ini Penjelasan Resmi Kemnaker

BACA JUGA:Siip Banget..BSU 2023 Bakal Cair untuk 16 Juta Penerima, Ini Kata Kemnaker!

4. Setelah itu, tinggal login dalam aplikasi dan klik logi Kemenkes

5. Setelah itu klik BSU Kemenkes di opsi jenis bantuan

6. Kemudian pilih 'Ambil foto sekarang' untuk mengunggah foto e-KTP

7. Lalu lengkapi kembali data

BACA JUGA:Cepat Daftar di bsu.kemnaker.go.id, Dana BSU 2023 Rp600 Ribu Segera Cair, Buruan Bro!

BACA JUGA:Penerima BSU Bisa Daftar Loker Ini, Insentifnya 2 Kali Lipat, Kamu Berminat!

8. Jika berhasil aplikasi Pospay akan menampilkan status penerima BSU kode QR yang muncul apakah kamu penerima BSU

9. Nantinya kamu hanya perlu menunjukkan kode QR tersebut ke petugas BSU yang ada di kantor Pos Indonesia dikota anda.

Selain itu, ada juga 6 cara cek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:

1.       Buka situs BSU BPJSTK di laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

BACA JUGA:Tanpa BSU Pekerja, Ini 5 Bansos Dikucurkan Pemerintah Tahun 2023...

BACA JUGA:9 Cara Cek Penerima BSU Melalui Aplikasi Pospay, Biar Nggak Ketinggalan Informasi Guys!

2.       Scroll layar ke bawah dan cari fitur pengecekan calon penerima BSU

3.       Masukkan data diri secara lengkap, a.l. Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, nama ibu kandung, email, dan nomor HP

4.       Kemudian, klik tombol "Lanjutkan"

5.       Jika data yang didaftarkan memenuhi persyaratan, maka penerima manfaat BSU akan mendapatkan keterangan tertulis sebagai berikut: 'Anda memenuhi persyaratan calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Silakan melengkapi data melalui HRD/Personalia agar dapat diproses lebih lanjut,"

BACA JUGA:Ada Bansos BSA 2023 Sebagai Pengganti BSU, Benar Nggak Ya...

BACA JUGA:Ini Sanksi Bagi Penerima BSU yang Tak Memenuhi Syarat, Pekerja Harus Jujur Ya!

6.       Sebaiknya, apabila data Anda belum terdaftar atau tidak memenuhi persyaratan, maka akan muncul keterangan tertulis: 'Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Jadi, tetap persiapkan diri kalian. Agar nanti, jika Pemerintah dan Kemnaker resmi akan mencairkan dana BSU periode Januari 2023, persyaratan dan juga langkah-langkahnya telah kalian ketahui. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: