Dewan Sosialisasikan Empat Pilar Leadership Kepala Desa, Ini Tujuannya...
Ilustrasi masa jabatan kepala desa yang diminta untuk diperpanjang menjadi 9 tahun, dan semua itu sudah disetujui Presiden Jokowi.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Dimana, perubahan pada pasal 81 PP Nomor 11 tahun 2019, yang isinya sebagai berikut:
1.Penghasilan tetap atau gaji Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD atau Anggaran Dana Desa.
BACA JUGA:Ini Nama-Nama Kades Indralaya yang Dilantik! Salah Satunya Ternyata Istri Anggota Dewan
BACA JUGA:Catat! Ini Nama-Nama Kades di Kecamatan Teluk Gelam Kabupaten OKI
2. Bupati/Walikota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan:
a. besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 atau setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;
b. besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; dan
c. besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
BACA JUGA:Catat! Ini Nama-Nama Kades di Kecamatan Pedamaran Timur Kabupaten OKI
BACA JUGA:Kades BRB Salurkan Bansos BLT DD, Tahun Depan Ini Katanya...
“Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa,” demikian bunyi Pasal 81 ayat (3) PP ini.
Menurut Pasal 81A PP ini, penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa, diberikan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: