Dewan Sosialisasikan Empat Pilar Leadership Kepala Desa, Ini Tujuannya...
Ilustrasi masa jabatan kepala desa yang diminta untuk diperpanjang menjadi 9 tahun, dan semua itu sudah disetujui Presiden Jokowi.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
BACA JUGA:Kades di Ogan Ilir Dikenalkan Program GSMP Inisiasi Gubernur Herman Deru
Terkait hal itu, kades harus mengetahui bagaimana memimpin desanya. Menurutnya, kades harus demokratis, kuat, maju, mandiri dan punya data serta program sendiri.
“Kades harus jadi pionir pembaharuan. Tidak bisa hanya sebagai penonton. Tetapi Jadi pemimpin yang jadi penggerak pembangunan,” pintanya.
Mantan Bupati KH Hasyim Afandi menambahkan, sebelum mengambil kebijakan, segala sesuatu perlu dimusyawarahkan dulu.
“Kades harus pakai perencanaan, pelaksanaan dan kontrol. Sejalan dengan itu kades harus menyusun daftar skala prioritas. Tapi juga harus memajukan pendidikan dan kesejahteraan,” pungkasnya.
BACA JUGA:Catat ! Ini Nama-Nama Kades di Kecamatan Pampangan Kabupaten OKI
BACA JUGA:Budidaya Ikan Lele Gunakan Bioflok dengan Angka Kematian Relatif Rendah, Ini Kata Kades
Diberitakan sebelumnya, berapa sebenarnya gaji kepala desa? Dan jabatan kades berapa tahun?, hingga pemilihan kepala desa selalu menjadi rebutan masyarakat desa.
Ternyata, untuk penghasilan tetap atau gaji kepala desa itu diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Nomor 06 tahun 2014 tentang Desa.
Namun, hal itu telah diubah dengan PP Nomor 47 tahun 2015 tentang perubahan atas PP Nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan Pelaksana UU Nomor 06 tahun 2014 tentang Desa.
Tujuan memberikan penghasilan tetap atau gaji kepala desa itu, untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
BACA JUGA:Catat! Ini Nama-Nama Kades di Kecamatan Mesuji Kabupaten OKI
BACA JUGA:Kades Diingatkan Hati-Hati Gunakan Dana Desa, Ini Kata Anggota DPR RI...
Akhirnya, pemerintah melakukan penyesuaian penghasilan tetap atau gaji kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya.
Kemudian, atas pertimbangan-pertimbangan lainnya, pada 28 Februari 2019, Presiden Jokowi menandatangani lagi PP Nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Nomor 06 tahun 2014 tentang Desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: