Ini Rincian Penyesuaian Tarif Layanan Terbaru Peserta JKN BPJS Kesehatan, Menteri Kesehatan Ngaku Tujuannya In

Ini Rincian Penyesuaian Tarif Layanan Terbaru Peserta JKN BPJS Kesehatan, Menteri Kesehatan Ngaku Tujuannya In

Penyesuaian tarif layanan terbaru peserta JKN BPJS Kesehatan sesuai Permenkes Nomor 03 Tahun 2023, dan diberlakukan mulai Selasa 24 Januari 2023.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

BACA JUGA:Siip Banget..BSU 2023 Bakal Cair untuk 16 Juta Penerima, Ini Kata Kemnaker!

Perubahan tarif jaminan kesehatan nasional atau JKN tersebut, untuk mengakomodasi kesesuaian biaya layanan kesehatan. 

Sekaligus memperbaiki anomali dalam struktur tarif yang lama, dan menjaga kemampuan agar tetap positif sampai 2024.

Tarif baru juga mendorong penguatan layanan dan kompetensi di FKTP dan FKTRL. 

Juga dimaksudkan mendukung perkembangan kebijakan peningkatan kualitas layanan dan upaya promotif preventif melalui kebutuhan dasar kesehatan atau KDK.

BACA JUGA:Cepat Daftar di bsu.kemnaker.go.id, Dana BSU 2023 Rp600 Ribu Segera Cair, Buruan Bro!

BACA JUGA:Penerima BSU Bisa Daftar Loker Ini, Insentifnya 2 Kali Lipat, Kamu Berminat!

Perubahan cakupan layanan, khususnya standar tarif kapitasi, terdapat penambahan layanan. 

Mesti ada penambahan rasio dokter dalam kriteria teknis sumber daya manusia sebagai pertimbangan dalam penetapan besaran tarif kapitasi. Setiap provider minimal harus memiliki dokter umum.

Besaran tarif kapitasi berdasarkan SDM ditentukan berdasarkan jenis FKTP dan FKRTL: Puskesmas, klinik atau RS D Pratama, dokter praktik perorangan, dan dokter gigi praktik perorangan.

"Cakupan perubahan-perubahan itu termasuk pelayanan, layanan, tarif dan regionalisasi, dan sebagainya," kata Yuli.

BACA JUGA:Tanpa BSU Pekerja, Ini 5 Bansos Dikucurkan Pemerintah Tahun 2023...

BACA JUGA:9 Cara Cek Penerima BSU Melalui Aplikasi Pospay, Biar Nggak Ketinggalan Informasi Guys!

Di sini, terdapat perubahan regionalisasi pada beberapa provinsi. Setelah penghitungan baru, ada beberapa daerah yang perlu diubah. 

Upah minimum regional atau UMR yang jadi pertimbangan. Sehingga ada perubahan regional 1 ke regional 2, bisa juga dari regional 2 menjadi 4, dan seterusnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: