Ini Rincian Penyesuaian Tarif Layanan Terbaru Peserta JKN BPJS Kesehatan, Menteri Kesehatan Ngaku Tujuannya In

Ini Rincian Penyesuaian Tarif Layanan Terbaru Peserta JKN BPJS Kesehatan, Menteri Kesehatan Ngaku Tujuannya In

Penyesuaian tarif layanan terbaru peserta JKN BPJS Kesehatan sesuai Permenkes Nomor 03 Tahun 2023, dan diberlakukan mulai Selasa 24 Januari 2023.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Ada pun selisih biaya, peraturannya sudah diakomodasi dalam Permenkes Nomor 03 tahun 2023, yang sebelumnya pada Permenkes Nomor 51 tahun 2018 yang tak memberi ruang rumah sakit yang bekerja sama dengan asuransi swasta secara langsung dapat melakukan kontrak.

Sedangkan Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan, BPJS Kesehatan, Elsa Novelia mengatakan, apabila terdapat perubahan regionalisasi, seluruh fasilitas kesehatan akan bersama-sama kantor cabang menandatangani kontrak atau adendum perjanjian kerja sama.

BACA JUGA:Ada Bansos BSA 2023 Sebagai Pengganti BSU, Benar Nggak Ya...

BACA JUGA:Ini Sanksi Bagi Penerima BSU yang Tak Memenuhi Syarat, Pekerja Harus Jujur Ya!

Ini dilakukan untuk menyesuaikan item-item baru yang diatur dalam Permenkes 2023. Sebab, ada perubahan dalam pembayaran tarif layanan terhadap peserta BPJS Kesehatan.

"Sebagai contoh apabila terdapat perubahan regionalisasi ataupun pelayanan-pelayanan lain yang ada juga termasuk ketentuan tentang selisih yang sebelumnya juga kita atur dalam Permenkes sebelumnya, di dalam kontrak ini kemudian akan dicantumkan di dalam adendum," katanya.

Saat ini, BPJS sudah menyiapkan draf adendum untuk bersama-sama didiskusikan dan ditandatangani. Harapannya sesuai yang disampaikan bahwa ini akan berlaku per 24 Januari 2023.

"Kami mengharapkan seluruh fasilitas kesehatan sudah menandatangani kontrak adendum ini sebelum tanggal tersebut, sehingga tidak terjadi gangguan dalam proses akuntabilitas dalam penjaminan itu," ujar Elsa.

BACA JUGA:7 Langkah Cara Daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Tinggal Isi Data Selesai...

BACA JUGA:NIK KTP Anda Tak Terdaftar Penerima BSU di Pospay, Tenang Anda Bisa Lakukan Langkah Ini...

Dipastikan per 24 Januari, dalam hal ini terbit SK, hal-hal lain yang diatur khusus dalam peraturan menteri ini sudah terimplementasi. Plus sudah disesuaikan dengan sistem yang baru. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: