Ini Rincian Penyesuaian Tarif Layanan Terbaru Peserta JKN BPJS Kesehatan, Menteri Kesehatan Ngaku Tujuannya In

Penyesuaian tarif layanan terbaru peserta JKN BPJS Kesehatan sesuai Permenkes Nomor 03 Tahun 2023, dan diberlakukan mulai Selasa 24 Januari 2023.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Selanjutnya, penambahan persyaratan pemberian alat bantu; serta perubahan harga bagi alat bantu seperti korset tulang belakang, collar neck, dan kruk.
Ada ketentuan mengenai selisih biaya untuk kenaikan kelas rawat inap lebih dari 1 tingkat dan RS dapat langsung bekerja sama dengan Asuransi swasta melalui Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT).
BACA JUGA:Nyesek Banget, Pekerja Seperti Ini Tidak Akan Dapat BSU...
BACA JUGA:Wajib Tau Ya, Ini Tandanya Kalau Bansos BSU Cair ke Rekening, Cek Penjelasannya!
Ada penambahan 5 top up tarif baru; serta ada perubahan 2 top up dari sebelumnya yaitu dari Cote Graft menjadi Contegra; dan penambahan tindakan pneumonektomi menjadi Lobektomi/Pneumonektomi.
Terdapat juga 11 layanan yang dibayarkan berdasarkan kriteria pelayanan dan kompetensi untuk pelayanan kesehatan tertentu di rumah sakit.
Dengan adanya penyesuaian tarif ini yang merupakan wujud nyata transformasi kesehatan pilar 4 yaitu sistem pembiayaan kesehatan diharapkan masyarakat akan mendapatkan layanan JKN yang semakin baik dan berkualitas.
Sementara sebelumnya, ditegaskan Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan, Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Kementerian Kesehatan atau Kemenkes, Yuli Farianti, Rabu 18 Januari 2023.
BACA JUGA:Berikut Cara Cek Status Penerima BSU Pekerja 2023, Semoga Terdaftar Ya!
BACA JUGA:Apa Kabar BSU Pekerja 2023 Rp600 Ribu? Ini Penjelasan Resmi Kemnaker
Yuli Farianti mengaku, pihaknya sudah tepat melakukan penyesuaian tarif layanan BPJS Kesehatan itu, karena sudah delapan tahun belum pernah direvisi tarif layanan sebelumnya itu.
"Kemudian dalam penyesuaian tarif ini akan ditinjau paling cepat dua tahun sekali," ujar Yuli pada sosialisasi daring permenkes baru untuk kawasan timur Indonesia (KTI) tersebut.
Selanjutnya, evaluasi sekali setiap setahun, lalu pada tahun kedua baru ada penyesuaian lagi.
"Dalam masa transisi ini, kita akan lihat dengan penyesuaian tarif yang sekarang, yang akan dilihat apa saja keterkaitan termasuk nanti yang akan dinilai," katanya.
BACA JUGA:12 Ribu Pekerja di Provinsi Sumatera Selatan Tidak Mencairkan Dana BSU, Kenapa Ya!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: