Wajib Tahu! Ternyata Perawatan Pasien Gagal Ginjal Ditanggung BPJS Kesehatan

Wajib Tahu! Ternyata Perawatan Pasien Gagal Ginjal Ditanggung BPJS Kesehatan

Pasien Gagaj Ginjal Akut yang ditanggung BPJS Kesehatan untuk perawatan dan terapi.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Dia menjelaskan, untuk mendapat pelayanan penuh tersebut, harus ada indikasi medis. 

Jika tidak mengalami keadaan darurat yang membutuhkan akses IGD, anak harus melewati pemeriksaan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

BACA JUGA:Catat! Ini 6 Bansos 2023 untuk Pemilik KIS BPJS Kesehatan, Mulai PIP hingga Prakerja

BACA JUGA:Tanpa JKN-KIS BPJS Kesehatan, Warga Kota Palembang Bisa Berobat Gratis dengan Modal KTP

”Nanti dari sana dapat rujukan lanjut ke rumah sakit atau tidak. Nah, masyarakat nanti mengikuti arahan dari dokter yang memeriksa,” ujarnya.

Azam menuturkan, masyarakat tidak perlu khawatir tentang tingkatan kelas yang berbeda. Semua pelayanan bakal diperlakukan sama. Hanya, perbedaan terletak di ruang inap, disesuaikan dengan kelasnya.

”Perawatan akan sama saja. Bahkan bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) sekalipun. Termasuk terapi seperti cuci darah. Bila diperlukan, terapi juga dijamin BPJS Kesehatan,” terangnya.

Untuk Penanganan Gagal Ginjal Akut:

BACA JUGA:6 Perbedan KIS dan BPJS Kesehatan, Baca Sampai Habis Ya!

BACA JUGA:Ini Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Desember 2022, Masyarakat Harus Tahu...

– Kemenkes menunjuk RSUD dr Soetomo sebagai tempat rujukan perawatan gagal ginjal anak di Jawa Timur. Di Indonesia, ada 13 RS lain sebagai rujukan.

– Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim mendapat tugas sebagai tempat uji toksikologi sampel ginjal.

– Hingga kemarin, ada sampel yang masuk dan mulai diuji labfor.

– Biaya cuci darah di RS swasta rata-rata mencapai Rp 1,2 juta–Rp 1,7 juta.

BACA JUGA:Kepesertaan KIS BPJS Kesehatan Anda Aktif atau Tidak, Cek Disini...

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: