Kajari Lahat Akhirnya Dicopot Jaksa Agung, Diduga Buntut ‘Ocehan’ Hotman Paris...

Kajari Lahat Akhirnya Dicopot Jaksa Agung, Diduga Buntut ‘Ocehan’ Hotman Paris...

Jaksa Agung ST Burhanuddin yang akhirnya mencopot jabatan Kajari Lahat Nilawati, dan dimutasi menjadi anggota Satgassus Kejagung..-Palpos.id-Penkum Kejati Sumsel

BACA JUGA:Kejati Sumsel Selamatkan Uang Negara Rp19.4 Miliar, Ajukan 11 Perkara Tuntutan Mati...

Akan tetapi, Majelis Hakim PN Lahat malah memvonis MAP dan OH dengan pidana 10 bulan penjara.

Karena dugaan tuntutan yang ringan atas pidana asusila anak dibawah umur itulah, dan banyaknya reaksi masyarakat, membuat Pimpinan Kejaksaan mengambil sikap.

Akhirnya, Kejaksaan Agung atau Kejagung, melalui Kajati Sumsel, Sarjono Turin SH MH, melakukan pencopotan jabatan Kajari Lahat, Nilawati, dan Kasi Pidum Kejari Lahat, Frans Mona.

Yang dicopot jabatan itu termasuk juga Jaksa fungsional yang melakukan penuntutan dalam persidangan kasus tersebut.

BACA JUGA:Kejati Sumsel dan RO BRI Palembang Sepakat Kerjasama Penanganan Hukum, Ini Tujuannya...

BACA JUGA:Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Tol OKI, Namun...

Demikian ditegaskan Kapuspenkum Kejagung DR Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya, Senin 09 Januari 2023.

Menurut Ketut Sumedana, menduga JPU yang menangani kasusnya, serta pejabat struktural di Kejari Lahat tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapan syarat formil dan kelengkapan syarat materiil. 

Serta ditemukan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara tersebut.

“Kita menemukan adanya penyimpangan dalam penanganan perkara ini. Penyalahgunaan wewenang menyebakan tuntutannya rendah,” ungkap Kapuspenkum Ketut Sumedana.

BACA JUGA:Masifkan Sosialisasi dan Edukasi Kadarkum, Gubernur Deru Gandeng Jajaran Kejati Sumsel

BACA JUGA:Pemprov dan Kejati Sumsel Kolaborasi Amankan Aset Daerah

Atas hasil eksaminasi dimaksud, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhanan merekomendasikan beberapa hal.

Antara lain, agar terhadap hasil eksaminasi khusus ini diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Pemeriksa Fungsional dan sebagai tindak lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: