Waduh, 1.899 Pelamar Seleksi PPPK Kemenag Dibatalkan Kelulusannya, Begini Penjelasannya!

Waduh, 1.899 Pelamar Seleksi PPPK Kemenag Dibatalkan Kelulusannya, Begini Penjelasannya!

Sebanyak 1.899 pelamar seleksi Calon PPPK Kemenag dinyatakan batal lulus seleksi administrasi setelah dilakukan peninjauan kembali saat masa sanggah.--www.kemenag.go.id

Sementara Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan bersamaan verifikasi ulang sanggahan pelamar, panitia seleksi juga melakukan peninjauan dan pemeriksaan kembali terhadap pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi CPPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2022 yang diumumkan pada 15 Januari 2023. 

“Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan kembali, panitia menemukan adanya data yang tidak sesuai dengan fakta/ketentuan yang diunggah pelamar dengan persyaratan yang ditentukan.

Sehingga panitia membatalkan hasil seleksi administrasinya yang semula dinyatakan lulus menjadi tidak lulus,” jelas  Nurudin.

BACA JUGA:Menjalin Sinergisitas TNI-Polri dan Forkopimda, Kodim 0406/Lubuklinggau Gelar Olahraga Bersama...

BACA JUGA:Kunjungi Lapas Sekayu, Ini Pesan Kakanwil Kemenkumham Sumsel ke Seluruh Petugas Lapas

Nurudin mengatakan, ada 1.899 pelamar yang  dibatalkan hasil seleksi administrasinya.

“Dari yang semula dinyatakan lulus menjadi tidak lulus dan juga telah diberikan kesempatan sanggah.

Keterangan alasan tidak lulus seleksi administrasi dapat dilihat melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id,” tegas Nurudin.

Nuruddin meminta, semua pelamar untuk mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan. 

BACA JUGA:Pekerja Berharap BSU 2023 Rp600 Ribu Cair Lagi? Pihak Kemnaker Bilang Begini...

BACA JUGA:Wah Kacau! Mantan Walikota Ternyata Otak Perampokan, Alasannya juga Bikin Emosi...

“Kalau pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta/ketentuan atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau pelamar diberhentikan sebagai PPPK,” tegasnya.

Nurudin mengimbau seluruh pelamar CPPPK Kementerian Agama tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu atau calo yang menjanjikan dapat membantu kelulusan. 

“Keputusan panitia bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat. Seluruh proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya apapun.

Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar,” tegasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://www.kemenag.go.id/