Tega, Seorang Ayah Gauli Anak Tirinya Sampai 12 Kali, Bikin Geram dan Geleng-Geleng Kepala
Pengakuan tersangka yang bikin geram saat diintrogasi Kapolres dalam pres rilis di Mapolres Lubuklinggau, Senin 30 Januari 2023.-Foto : Yati-PALPOS.ID
LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - Ada-ada saja dalil yang dikemukakan oleh tersangka penjahat kelamin. Begitupun dengan Andi Adenan (35), warga Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), yang diringkus Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau.
Ayah yang tega menghancurkan masa depan anak tirinya ini, mengaku khilaf setelah sedikitnya 12 kali menggauli AY sang anak tiri.
BACA JUGA:Ibu dan Anak Terlibat Jaringan Bisnis Motor Bodong, Begini Akhirnya...
BACA JUGA:Diduga Jual Beli Proyek, ASN di Muratara Tersandung Masalah Hukum
'Saya khilaf pak, karena terpengaruh kekuatan jin yang ada di dalam diri saya yang lebih kuat daripada iman saya,' ungkapnya saat diintrogasi langsung oleh Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi, didampingi Kasat Reskrim AKP Robi Sugara dan Kabag Humas Polres AKP Ermi, dalam pres rilis di depan ruangan operasional Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, Senin 30 Januari 2023.
Tersangka Andi Adenan juga, mengaku setiap kali menggauli anak tirinya dia selalu merayu dan membujuk korban dengan cara memberikan uang senilai Rp50 ribu agar korban menutup mulut. Sadisnya lagi, bukannya menyadari kesalahannya yang mejadikan korban budak pemuas nafsunya, tersangka malah menuding korban melaporkan perbuatannya karena tidak dibayar setelah digauli.
'Yang melaporkan saya dia (korban) sendiri, karena saya tidak kasih dia uang jadi dia langsung melapor,' kata laki-laki tak bermoral ini dengan santainya.
Padahal sebagai ayah tiri dia harusnya mengambil alih tanggungjawab menafkahi korban sebagaimana anaknya sendiri.
BACA JUGA:Tilang Manual Akan Kembali Diberlakukan, Ini Tanggapan Warga di Kota Lubuklinggau
BACA JUGA:Wow! Ada Pungutan Biaya Perpisahan Siswa Rp800 Ribu di SMPN 1 Palembang, Begini Penjelasan Komite...
Meski sudah mengakui bahwa kekuatan jin dalam dirinya lebih kuat dari imannya, namun laki-laki bejat ini sama sekali tidak menampakan rasa penyesalannya. Bahkan dia sama sekali tidak malu atas perbuatan amoral yang dilakukan kepada remaja 14 tahun yang harusnya mendapatkan perlindungan darinya sebagai seorang ayah.
Hal itu tergambar jelas bagaimana dia menuding korban karena mengungkap dan melaporkan perbuatannya ke aparat kepolisian.
Atas perbuatannya itu, tersangka Andi Adenan, kini terancam 15 tahun pidana penjara. 'Perbuatan tersangka diancam hukuman mininal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,' kata Harissandi.
Seperti diberitakan Palpos.id sebelumnya, sungguh bejat apa yang dilakukan Andi Adenan (35), warga Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Bukan perlindungan yang diberikan kepada remaja berinisial AY yang merupakan putri tirinya.
BACA JUGA:Terjadi di Lubuklinggau, Pabriknya Diambil Produknya Dirusak
BACA JUGA:Polisi Amankan Pelaku Penipuan Online Berkedok Karyawan BRI, Begini Kronologisnya...
Sebaliknya, Andi tega merusak masa depan remaja berusia 14 tahun tersebut, dengan cara merampas kehormatannya. Bukan hanya sekali, tapi perbuatan asusila yang dilakukan kepada AY bahkan sempat berulang.
Perbuatan bejat Andi sang ayah tiri terakhir kali terjadi dikediaman mereka di Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Jumat 20 Januari 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: