Buntut Dipulangkan Tinggal Nama, Pihak Keluarga Tuntut Hal Ini Ke Polres Lampung Utara
Jajajran Polres Ogan Ilir Bersama Kasat Intelkam Polres Lampung Utara ketika Menyambangi Kediaman Terduga Pencurian Kambing Di Perumahan Trakeda, Indralaya-Foto : Isro-PALPOS.ID
INDRALAYA,PALPOS.ID - Keluarga Firrullazi (42) terduga pencurian yang meninggal setelah ditangkap polisi meminta kejelasan dan menuntut Polres Lampung Utara, Provinsi Lampung untuk membuka tabir selebar-lebarnya atas meninggalnya anggota keluarga mereka tersebut.
Mewakili Keluarga korban, wakil Ketua II DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Wahyudi mengaku sangat menyayangkan atas kejadain penangakapan tersebut.
BACA JUGA:Soal Jalan Rusak Dan Berlumpur Di Desa Kuang Dalam, Begini Tanggapan Dewan OI
BACA JUGA:Tega, Seorang Ayah Gauli Anak Tirinya Sampai 12 Kali, Bikin Geram dan Geleng-Geleng Kepala
"Kami dari pihak keluarga sangat menyayangkan, karena sedari awal penangakapan dari pemerintah desa juga keluarga tidak diberikan surat penangkapan, pun ketika dipulangkan juga demikian," terang Wahyudi. Usai menerima Kunjungan Polres OI AKBP Andi Baso Rahman beserta Jajaran juga Kasat Intelkam Polres Lampung Utara Iptu Suhaili di rumah duka. Senin, 30 Januari 2023 kemarin.
Terlebih kondisi jenazah korban saat tiba di rumah duka dalam kondisi yang memprihatinkan. Penuh luka memar dan lebam, luka tembak hingga luka benda tumpul yang membuat kedua kaki korban patah bahkan remuk.
Dan yang lebih disayangkan lagi ungkap Wahyudi, ketika Polres Lampung Utara menggelar press rillis kepada awak media mengatakan bahwa korban melakukan perlawanan, padahal pihak keluarga dan warga sekitar mengatakan korban sama sekali tidak melawan ketika di tangkap.
"Apalagi sampai hari ini Polres Lampung Utara dibanjiri papan ucapan. Padahal korban ini baru di duga. Yang bisa menentukan bersalah atau tidak itu pengadilan," katanya.
BACA JUGA:Desa Kuang Dalam Terancam Terisolir, Begini Kondisi Jalannya dari Dulu sampai Sekarang
BACA JUGA:Horee, Agustus 2023 Jalan Tol Keramasan-Betung Rampung, Pangkas Waktu Tempuh 1-1,5 jam
Untuk itu, kata Wahyudi silahkan proses dan hukum seberat-beratnya apabila korban dinyatakan bersalah berdasarkan perundangan yang berlaku.
"Pada intinya keluarga minta kejelasan. Korban ini meninggal karena apa. Kalau soal korban meninggal keluarga sudah ihklas kita doakan semoga almarhum dilapangkan kuburnya, diampuni dosanya, diterima disinya," ucapnya.
Disinggung terkait rencana pihak keluarga yang akan melaporkan kasus tersebut ke Divpropam Polri Wahyudi mengatakan hal tersebut sudah menjadi kebijakan dan kewenagan keluarga dan pengacaranya. Namun memang ada rencana keluarga untuk melapor.
"Mengapa kita melapor? Karena ketika kita menerima mayat, kami melapor ke Polsek Indralaya, Polres Ogan Ilir hingga Polda Sumsel laporan kami tidak di terima dan disuruh melapor ke Polres Lampung Utara padahalkan korban warga sini," jelanya.
Dirinya berharap agar kasus tersebut dapat dibuka sejelas-jelasnya. "Kita ingin tahu dari awal korban di bawa hingga korban dipulangkan dalam keadan tak bernyawa dan dalam kondisi tak wajar itu seperti apa," tutupnya.
BACA JUGA:Tabrakan Di Ogan Ilir 2 Mobil Masuk Jurang, 1 Mobil Ringsek, Begini Kronologisnya..
BACA JUGA:Wow! Ada Pungutan Biaya Perpisahan Siswa Rp800 Ribu di SMPN 1 Palembang, Begini Penjelasan Komite...
Sementara Kasat Intelkam Polres Lampung Utara Suhaili belum dapat mengungkapkan proses hukum kasus tersebut seperti apa dan bagaimana karena hal tersebut bukan wewenangnya untuk menjelaskan melainkan wewenang dari Humas Polres Lampung Utara.
Adapun terkait permintaan pihak keluarga korban soal surat keterangan visum dan kejelasan atas kematian korban, Suhaili mengatakan hal itu akan disampaikan kepad pimpinan dan akan secepatnya memberikan jawaban.
"Kalau permintaan keluarga terkait mobil yang kita amankan sudah kita kembalikan. Adapun terkait surat keterangan visum dan sebagainya Insha Allah akan segera kita sampaikan kepada pimpinan dan akan segera kita jawab," ucapnya.
Sejauh ini, kata Suhaili dari Divpropam Polda lampung telah menindaklanjuti kasus tersebut dan telah ada beberapa anggota yang melakukan penangkapan yang juga telah di periksa.
BACA JUGA:Polres OI Ultimatum Pelaku Pembakar Lahan, Ancam Penjara 15 Tahun hingga Denda Rp 5 Milyar
BACA JUGA:Polisi Amankan Pelaku Penipuan Online Berkedok Karyawan BRI, Begini Kronologisnya...
"Kalau terkait surat penangkapan dan lainya dari reskrim saya belum berkoordinasi jadi saya kurang paham. Saya ditugaskan untuk melihat bagaimana kondisi keluarga dari korban," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: