Kejari Sita Aset dan Bangunan Milik Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu OI...

Kejari Sita Aset dan Bangunan Milik Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu OI...

Penyiataan aset berupa tanah dan bangunan milik Romi, tenaga honorer tersangka dugaan korupsi dana hibah Bawaslu OI, Jumat 10 Februari 2023.-Palpos.id-

INDRALAYA, PALPOS.ID -  Aset seluas 225 meter persegi berupa tanah dan bangunan dengan sertifikat hak milik (SHM) milik tersangka Romi, disita penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir atau Kejari OI.

Penyitaan bangunan dan tanah milik tenaga honorer tersangka dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada tahun 2020 oleh Bawaslu, dilakukan pada Jumat, 10 Februari 2023, sekitar pukul 10.00 WIB.

Aset berupa tanah dan bangunan milik tersangka Romi yang disita Kejari OI berada di Jalan Tanjung Raya Kelurahan Indralaya Mulia Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir.

Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir Ario A Gopar mengatakan, penyitaan itu dikomandoi tim penyidik yakni Kasi Barang Bukti (BB) Yulius.

BACA JUGA:Awasi Pemilu 2024, Bawaslu Ogan Ilir Bangun Sinergi dengan Awak Media

BACA JUGA:Tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Diperiksa 7 Jam

Dan penyitaan atas dasar surat perintah Kajari Ogan Ilir dengan Nomor Print-06/L.6.24/Fd.1/01/2023 tertanggal 12 Januari 2023.

"Hal itu sebagaimana penetapan Ketua PN Kayuagung nomor 24/pen.pid/ 2023/pn.kyg, tanggal 13 januari 2023," terang Ario.

Penyitaan aset tersebut disaksikan oleh lurah Indralaya Raya Apriyandi Kurniawan.

Kemudian, disaksikan juga oleh keluarga tersangka Romi, Jamaludin, dan Personel Shabara Polres OI, beserta tim Intelijen Kejari Ogan Ilir.

BACA JUGA:Penyidik Kejari Geledah Bawaslu Ogan Ilir, Ini Jumlah Berkas dan Dokumen yang Disita

BACA JUGA:Ini Tanggapan Bupati Panca Soal Penetapan Tersangka Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir

"Penyitaan ini sifatnya baru sementara. Dan kita akan lihat tindak lanjut dari putusan persidangan nantinya. 

Penyitaan ini didasari dengan berbagai pertimbangan dan telah sesuai prosedur berdasarkan KUHP yang berlaku. Dan tentunya setelah ada perintah dari Pengadilan Negeri Kayuagung," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: