CATAT, 5 Golongan Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 Ini Tidak Bisa Pindah Kelas Perawatan, Ini Penjelasannya..

CATAT, 5 Golongan Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 Ini Tidak Bisa Pindah Kelas Perawatan, Ini Penjelasannya..

Peserta BPJS Kesehatan kelas 3 Mandiri mulai tahun ini tidak bisa lagi naik kelas perawatan.--humas bpjs kesehatan cabang palembang

PALEMBANG, PALPOS.ID- Bagi peserta BPJS Kesehatan kelas 3 yang membayar secara mandiri, mulai tahun ini tidak bisa lagi pindah kelas perawatan.

Ini mengacu pada Permenkes Nomor 3 Tahun 2023, tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelengaraan Program Jaminan Kesehatan.

Dalam Permenkes tersebut juga diatur ketentuan kenaikan kelas perawatan BPJS Kesehatan pasal 48

Dimana, peserta BPJS Kesehatan yang ingin pindah kelas perawatan lebih tinggi daripada haknya, diperkenankan meningkatkan kelas perawatan.

BACA JUGA:Pencairan Bansos PKH dan BPNT Diundur Maret 2023? Ini Alasannya...

BACA JUGA:Tak Ada Kamar Bagi Pasien Pengguna KIS BPJS Kesehatan, Ini Kata Wawako Palembang!

Tapi harus  membayar selisih biaya termasuk untuk rawat jalan eksekutif.

Namun, kenaikan kelas tersebut dikecualikan untuk 5 golongan ini:

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan;

2. Peserta Mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah kelas 3;

3. Peserta Mandiri Bukan Pekerja kelas 3;

BACA JUGA:Mulai 24 Januari 2023, BPJS Kesehatan Berlakukan Penyesuaian Tarif Layanan Kesehatan Terbaru di Rumah Sakit

BACA JUGA:Pemilik KIS BPJS Kesehatan dan PBI JK Bisa Dapat BSU Rp600 Ribu, Syaratnya Cukup Simpel Lho!

4. Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: