CATAT, 5 Golongan Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 Ini Tidak Bisa Pindah Kelas Perawatan, Ini Penjelasannya..

CATAT, 5 Golongan Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 Ini Tidak Bisa Pindah Kelas Perawatan, Ini Penjelasannya..

Peserta BPJS Kesehatan kelas 3 Mandiri mulai tahun ini tidak bisa lagi naik kelas perawatan.--humas bpjs kesehatan cabang palembang

5. Peserta Pekerja Penerima Upah yang mengalami PHK dan anggota keluarganya.

Sebelumnya peserta BPJS Kesehatan mandiri, baik kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) maupun bukan pekerja (BP) kelas 3, bisa naik kelas satu tingkat ke kelas 2 saat perawatan di RS.

Itu mengacu pada Permenkes Nomor 51 Tahun 2018, kenaikan kelas pelayanan rawat inap dari kelas 3 ke kelas 2 sebelumnya bisa dilakukan dengan membayar selisih biaya.

Selisih biaya tersebut yakni antara tarif INA-CBG pada kelas rawat inap yang lebih tinggi yang dipilih dengan tarif INA-CBG pada kelas rawat inap sesuai hak peserta.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Direktur Bidang Keuangan RSUD Siti Fatimah, Meidi Artata mengatakan, pihaknya sudah menerapkan aturan tersebut.

BACA JUGA:Tanpa JKN-KIS BPJS Kesehatan, Warga Kota Palembang Bisa Berobat Gratis dengan Modal KTP

"Jadi, sejak aturan Permenkes 03 itu berjalan itu langsung kita ikuti juga. Sejauh ini, tidak ada yang komplain juga. Karena fasilitas kamar kelas 3 kita di RSUD Siti Fatimah sudah banyak," jelasnya.

Disisi lain, BPJS Kesehatan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, akan mulai berlakukan penyesuaian tarif layanan pekan depan atau mulai Selasa 24 Januari 2023.

Penyesuaian tarif layanan terbaru BPJS Kesehatan itu diberlakukan diseluruh Fasilitas Kesehatan atau Faskes di seluruh Indonesia.

Dimana, penyesuaian tarif layanan atau iuran BPJS Kesehatan itu sesuai Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes Nomor 03 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan atau JKN.

BACA JUGA:WOM Finance Rambah Musi Banyuasin, Melihat Iklim Investasi Muba Terus Meningkat 

Dan tarif terbaru itu diberlakukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama atau FKTP, maupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut atau FKRTL.

Artinya penyesuaian tarif terbaru juga diberlakukan mulai dari Puskesmas, Rumah Sakit atau RS tipe D Pratama, dokter praktik perorangan, maupun pada dokter gigi praktik perorangan.

Nah, banyak yang bertanya-tanya, kenaikan tarif layanan ini apakah berpengaruh pada iuran peserta juga. Begini penjelasannya !

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang, Rudhy Suksmawan Hardhiko mengatakan, kenaikan ini berlaku untuk tarif pelayanan di FKTP dan FKTL. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: