Hampir Dua Tahun Buron, Ajun Mahendri Ditangkap, Begini Kronologisnya

Hampir Dua Tahun Buron, Ajun Mahendri Ditangkap, Begini Kronologisnya

tersangka Hendri Sanjaya ikut diamankan bersama DPO Ajun Mahendra. Keduanya digelandang ke Mapolres Lubuklinggau -Foto : Yati-PALPOS.ID

Setelah itu paman korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuklinggau untuk ditindak lanjuti.

Setelah menerima laporan dari pihak korban terkait dugaan tindak pidana anirat di Kelurahan Jogoboyo Kota Lubuklinggau 7 Mei 2021, Sat Reskrim Polres Lubuklinggau langsung menindaklanjuti laporan tersebut.

BACA JUGA:Bantu Atasi Stunting, Polres Lubuklinggau Lakukan Hal Ini...

BACA JUGA:Mobil Perawat Siloam Ditemukan Tim Macan di Kelurahan Pelita, Pelaku Masih Diburu

'Anggota kemudian mendatangi TKP, Olah TKP, Pulbaket, menyita Barang Bukti atau BB, memeriksa saksi-saksi, dilanjutkan dengan Gelar Perkara Kasus dan menetapkan tersangka Ajun sebagai pelaku penganiayaan,' jelas Kapolres.

Karena tersangka sudah kabur, lanjut Kapolres diterbitkanlah DPO atau Daftar Pencarian orang atas nama Ajun Mahendri. 'Setelah cukup lama, Sabtu 11 Februari 2023, sekitar pukul 01.40 WIB dini hari barulah tersangka Ajun berhasil ditemukan,' kata Kapolres.

Itupun lanjutnya, setelah Tim Macan mendapatkan informasi dari sumber yang akurat dan dapat dipercaya.

Tim Macan kemudian melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap tersangka, ketika tersangka dan temannya melintas dengan mengendaraai sepeda motor Yamaha Xeon hitam di Jalan Suhada Kelurahan Batu Urip.

BACA JUGA:Pemkab OKU Luncurkan Program Posyandu Prima, Ini Kata Afua Amuri...

BACA JUGA:Sedapnya Sambal Teri Cocok Untuk Lauk Sahur Saat Ramadhan, Yuk Intip Cara Membuatnya..

'Ketika akan dilakukan penangkapan terhadaptersangja Ajun Mahendra, tersangka Hendri Sanjaya berusaha membuang sesuatu dan belakangan diketahui petugas ternyata sebilah pisau tusuk dengan sarung kulit hitam sepanjang sekitar13 cm,' jelas Kapolres.

Selanjutnya tersangka Hendri Sanjaya ikut diamankan bersama DPO Ajun Mahendra. Keduanya digelandang ke .apolres Lubuklinggau berikut BB yang ditemukan di lokasi kejadian.

'BB berupa sepeda motor Yamaha Xeon warna hitam tanpa plat dan sebilah sajam gagang kayu bersarung kulit warna kehitaman diamankan bersama kedua tersangka dan dibawa ke Mapolres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,' katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan. Tambah Kapolres, diketahui ternyata tersangka Ajun merupakan resedivis kasus pencurian dengan pemberatan  atau Curat. 'Tersangka Ajun juga mengakui telah menusuk korban Aroban sebanyak 4 kali,' ujarnya.

BACA JUGA:PEP Adera Field Beri Bantuan Renovasi Masjid Terbesar di Tanah Abang

Kini tersangka Ajun dan juga temannya terasa gka Hendri, sedang menjalani proses hukum yang berbeda. 'Mereka mang ditangkap bersama-sama tapi kasusnya beda, temannya tersangka Hendri kasus sajam,' pungkas Kapolres.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: