Kedapatan Bawa Narkoba, Pemuda Ini Dibawa ke Mapolres Mura, Begini Ahirnya...

Kedapatan Bawa Narkoba, Pemuda Ini Dibawa ke Mapolres Mura, Begini Ahirnya...

Tersangka dan Barang Bukti Sabu-sabu -Foto : Yati-PALPOS.ID

MUSI RAWAS, PALPOS.ID - Heri Yanto (37), warga Desa Lubuk Tua, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas atau Mura, Provinsi Sumatera Selatan tertangkap tangan bawa narkotika jenis sabu-sabu.

Akibatnya Heri Yanto diamankan Sat Narkoba Polres Mura. Bersama tersangka polisi juga mengamankan BB atau barang bukti berupa satu paket kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 5,46 gram.

Tersangka dan BB tersebut diamankan dipinggir Jalan Lintas Desa Lubuk Tua, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura,, Jumat 10 Februari 2023, sekitar pukul 14.30 WIB.

Kapolres Mura AKBP Danu Agus Purnomo, melalui Kasat Narkoba AKP Herman Junaidi, menjelaskan kronologis diamankannya tersangka berikut BB yang ditemukan di saku celana pendek warna abu-abu yang dipakai tersangka.

BACA JUGA:Diduga Rebutan Kontrak Kerja, Dua Kelompok PK Bentrok dan Berakhir Dengan Penembakan

BACA JUGA:Hampir Dua Tahun Buron, Ajun Mahendri Ditangkap, Begini Kronologisnya

Berawal dari informasi warga tentang seseorang yang diduga hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Lintas Desa Lubuk Tua, Kecamatan Muara Kelingi. Menerima informasi itu polisi turun ke lokasi yang dimaksud.

Setiba dilokasi, anggota yang turun ke lokasi melihat seseorang dengan ciri-ciri sesuai informasi yang didapat. Lantas tersangka langsung mengamankan orang tersebut dan melakukan penggeledahan terhadap orang tersebut.

Saat penggeledahan ditemukan BB bubuk kristal diduga sabu yang dibungkus plastik klip seberat sekitar 5,47 gram di celana pendek yang dikenakan tersangka Heri Yanto. Bersama BB tersebut tersebut tersangka digelandang ke Mapolres Mura.

Dihadapan penyidik, tersangka mengakui bahwa BB yang diamankan dari saku celananya itu benar miliknya.

BACA JUGA:Ternyata Ini Penyebab Rio Tabur Jadi Durhaka Kepada Ibu Kandungnya...

BACA JUGA:Warga Hingga Politisi di Lubuklinggau Tolak Kotak Suara Kardus, Ini Alasannya

'Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta,' jelas Herman.

Saat ini, tambahnya, tersangka masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan kasusnya sekaligus proses hukum selanjutnya. 'Tersangka masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan dan proses hukum selanjutnya,' pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpos.id