Majelis Hakim Nyatakan Ferdy Sambo Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana...
Ferdy Sambo mantan kadiv propam polri memberikan pledoi atau nota pembelaan dalam kasus pembunuhan Brigadir J di PN Karta Selatan, Selasa 24 Januari 2023.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Dimana, selain Bharada E, Ferdy Sambo juga diyakini ikut menembak Brigadir J menggunakan senjata api jenis Glock.
"Majelis hakim memperoleh keyakinan cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Brigadir J menggunakan senjata api jenis Glock," tutur Hakim Wahyu.
BACA JUGA:Sidang Perdana Ungkap Ferdy Sambo Tembak Brigadir J Saat Mengerang Kesakitan
BACA JUGA:Bharada E Siap Bertemu dengan Ferdy Sambo di Persidangan Nanti
Bahkan, kata Wahyu, Ferdy Sambo juga memakai sarung tangan warga hitam, ketika terjadi penembakan Brigadir J, Jumat 08 Juli 2022 yang lalu.
Disisi Lain, Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Wahyu Imam Santoso, yang membacakan vonis kasus Ferdy Sambo, sempat mengatur nafas dalam-dalam sebelum persidangan, Senin 13 Februari 2023.
Sementara Ibunda Brigadir J, yakni Rosti Simanjuntak, sempat meneteskan air mata sembari memeluk foto sang anak.
Terkait hal ini, netizen sempat memberi beragam komentar di live youtube Kompas TV.
BACA JUGA:Kabar Terbaru Kasus Ferdy Sambo Cs: Semoga Semuanya Lancar
BACA JUGA:Lewat 120 Hari Ferdy Sambo Akan Bebas, IPW: Perkaranya Tetap Berjalan
"Sedih sekali apabila Brigadir J tidak mendapatkan keadilan hari ini," tulis Ricki.
"Hakimnya takut," tulis Amelia. "Semoga hukuman mati," komentar dari Karina.
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut, Irjen Pol Ferdy Sambo, mantan Kadiv Humas Polri, dituntut JPU dengan hukuman seumur hidup.
Sementara Putri Chandrawati, istri Ferdy Sambo yang terlibat dalam pembunuhan berencana tersebut, dituntut JPU 8 tahun penjara. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber